Suap Auditor BPK, Mantan Irjen Kemendes Dituntut 2 Tahun Penjara

Mantan Irjen terbukti mengumpulkan uang dari sejumlah Ditjen di Kemendes untuk mempengaruhi audit BPK.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 11 Okt 2017, 17:12 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2017, 17:12 WIB
KPK dan BPK Tetapkan Empat Tersangka Usai OTT
Suasana konferensi pers hasil OTT kasus dugaan suap berkaitan dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus suap auditor BPK, Sugito dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Selain 2 tahun penjara, mantan Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi itu juga dituntut membayar denda 250 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan serupa juga dikenakan pada mantan Kabag Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Sugito dan Jarot Budi Prabowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Ali Fikri membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2017).

Jaksa menambahkan, Jarot Budi terbukti mengumpulkan uang dari sejumlah Ditjen di Kemendes untuk mempengaruhi pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian Kemendes.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan, auditor BPK Ali Sadli mengaku telah menerima uang Rp 200 juta dari Jarot. Dalam kamera CCTV yang ditampilkan, jaksa menyebut Jarot yang membawa tas hitam bertemu Ali Sadli di Kantor BPK, pada 10 Mei 2017 lalu.

Pada 26 Mei, Jarot disebut juga bertemu kembali dengan Ali Sadli dengan membawa uang Rp 40 juta.

Jaksa juga menyatakan Sugito pernah bertemu Ketua Sub Tim I Pemeriksa BPK Choirul Anam, akhir April 2017. Pertemuan itu berlangsung di kantor Kemendes PDTT Jalan TMP Kalibata Nomor 17, Jakarta Selatan.

"Choirul Anam menyarankan ada atensi pada Ali Sadli dan Rochmadi serta atensi atas saran Ali Sadli. Sehingga Choirul Anam bertemu dengan terdakwa. Permohonan atensi saat bersamaan dengan pemeriksaan keuangan opini di Kemendes," imbuh jaksa.

Sugito dan Jarot didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Audit Firaun

Sebelumnya, Jaksa KPK M Takdir mengonfirmasi salah satu isi berita acara pemeriksaan (BAP) Rochmadi Saptogiri sebagai mantan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK soal rekaman pembicaraannya dengan anggota III BPK Eddy Mulyadi Soepardi. Dalam rekaman percakapan tersebut muncul istilah filosofi audit Firaun.

Rochmadi dihadirkan sebagai saksi terdakwa suap, yakni Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito dan Kabag Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.

"Ini ada istilah filosofi audit Firaun dalam rekaman. Itu apa maksudnya?" kata jaksa KPK M Takdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2017).

"Saya tidak tahu, tapi Prof Eddy memang sering bercanda. Saya kenal Beliau, tipe Beliau seperti apa," tutur Rochmadi.

Majelis hakim pun ikut menanyakan maksud istilah audit Firaun yang terdapat dalam rekaman tersebut. Menurut Rochmadi, istilah seperti itu dinyatakan Eddy untuk memberikan masukan kepada dirinya dalam melakukan pemeriksaan keuangan.

"Saya dekat dengan Prof Eddy. Saya memaknai Beliau melakukan penekanan. Artinya, Anda kalau memeriksa harus strict (ketat), seperti baja. Pengertian saya seperti itu ya," jawab Rochmadi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya