Kasus Suap Dirjen Hubla, KPK Panggil Menhub Budi Karya Sumadi

Penyidik KPK juga bakal memeriksa Kepala Seksi Promosi Direktorat Pembinaan Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Okt 2017, 11:44 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2017, 11:44 WIB
PHOTO: OTT Pejabat Kemenhub, KPK Tunjukan Barang Bukti Uang Lebih dari Rp 20 M
Petugas KPK menyiapkan barang bukti tersangka penerimaan suap Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) A Tonny Budiono dan Adiputra Kurniawan sebesar Rp 20,74 miliar saat konfrensi pers di Gedung KPK, Kamis (24/08). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Budi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Direktur Jenderal Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono.

Budi Karya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka APK (Adiputra Kurniawan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2017).

Selain memanggil Budi Karya, penyidik KPK juga bakal memeriksa Kepala Seksi Promosi Direktorat Pembinaan Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat Sapril Imanuel Ginting, pihak swasta Komang Suyawati, dan Oscar Budiono BSC.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka APK," kata Febri.

Tak hanya para saksi, penyidik KPK juga memanggil Adiputra sebagai tersangka pemberi suap kepada Tonny.

 

Saksikan video pilhan di bawah ini:

Penetapan Tersangka

KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Adiputra Kurniawan sebagai tersangka. Keduanya diduga bermain dalam perijinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla tahun 2016-2017.

Terkait ini, tim KPK mengamankan 33 tas ransel berisi uang pecahan rupiah dan mata uang asing yang totalnya mencapai Rp 18,9 miliar. Selain itu diamankan pula empat ATM, yang salah satunya berisi saldo sebesar Rp 1,174 miliar.

Dalam kasus ini, Tonny Budiono diduga menerima sejumlah uang suap dari pelaksanaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla sejak 2016 lalu. Dia menggunakan modus baru dengan dibukakan rekening di sejumlah bank, yang telah diisi sebelumnya oleh si pemberi.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Ditjen Hubla.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya