Ganjar Pranowo Kembali Dikonfirmasi Pembagian Uang Proyek E-KTP

Ganjar Pranowo menjadi saksi pada persidangan tindak pidana korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Okt 2017, 13:56 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2017, 13:56 WIB
Ganjar Pranowo Diperiksa KPK
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berjalan keluar usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/7). Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR itu diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memenuhi panggilan sebagai saksi pada persidangan tindak pidana korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Pada persidangan itu, majelis hakim kembali menanyakan soal dugaan adanya kongkalikong bagi-bagi uang terkait proyek tersebut.

Ganjar pun menegaskan tidak pernah ada kejanggalan dalam pembahasan proyek e-ktp saat dia menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR. Dia juga mengaku tidak mengetahui adanya pembagian uang dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun ini.

"Dalam proses (pembahasan proyek e-KTP) semua berlangsung wajar sejak awal," kata Ganjar saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2017).

Politikus PDIP itu pun mengaku terkejut saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam megaproyek ini sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.

Ganjar baru menyadari adanya kongkalikong ketika muncul tawaran dari anggota Komisi II DPR Mustoko Weni. Ganjar mengatakan, saat itu, Mustoko pernah menyampaikan adanya titipan untuknya.

"Saya berasumsi itu uang. Tapi Saya tolak," tegas Ganjar Pranowo.

Berkali-kali Bantah

Pada dakwaan perkara ini, nama Ganjar disebut menerima aliran dana US$ 520 ribu. Namun, Ganjar berkali-kali membantah penerimaan uang tersebut.

Begitu pula pada kesaksiannya dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto. Ganjar mengaku tak pernah menikmati bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Namun, bantahan Ganjar dipatahkan oleh Muhammad Nazarudin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menyebut penolakan uang oleh Ganjar lantaran nilainya terlalu kecil. Awalnya, Ganjar diberi uang oleh Andi Narogong senilai US$ 150 ribu.

Penolakan itu, kata Nazar, lantaran Ganjar Pranowo merasa jumlahnya terlalu kecil untuk ukuran Wakil Ketua Komisi II DPR. Ganjar minta jatah bancakan tesebut sama dengan pemimpin DPR lainnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya