Liputan6.com, Jakarta - Satu dari enam tersangka sindikat peredaran dan pembuatan uang palsu berinisial I sempat melarikan diri ketika diburu penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Namun, pelarian I terhenti di Taman Nasional, Baluran Situbondo, Jawa Timur, Kamis, 12 Oktober 2017. Polisi membekuknya ketika bersembunyi dalam gua.
Baca Juga
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan I berusaha lolos dari penangkapan.
Advertisement
"Dia bersembunyi di dalam gua di sana atas petunjuk dari orang pintar katanya, kalau di gua tidak bisa ditangkap oleh Bareskrim katanya," kata Agung di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Namun, usaha I yang juga residivis pada kasus serupa tidak membuahkan hasil. Sebab, penyidik bisa menangkap I meski bersembunyi di sebuah gua.
"Ya alhamdulillah kami bisa temukan di sana. kemudian kami bawa ke sini," ucap Agung.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Â
Â
Â
Â
Enam Tersangka
Enam orang tersangka ditangkap atas kasus ini. Mereka yang ditangkap di sejumlah tempat berbeda itu berinisial S, M, R, I, T, dan AR.
Dari hasil penangkapan ini, penyidik berhasil menyita uang palsu dalam pecahan seratus ribu sebanyak 400 lembar. Selain mengamankan uang palsu, polisi juga mengamankan alat untuk mencetak seperti, printer, alat oven, komputer, kertas, dan tinta.
Atas perbuatannya, keenam orang ini dijadikan tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan/atau ayat (3), Pasal 37 ayat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Advertisement