Polisi Tetapkan 2 Mahasiswa Jadi Tersangka Baru Demo Depan Istana

Dua tersangka ini beda dengan 14 mahasiswa sebelumnya yang juga berstatus tersangka. "Beda ya, jadi total ada 16," kata Argo.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Okt 2017, 12:32 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2017, 12:32 WIB
BEM Seluruh Indonesia Desak Jokowi Kembalikan Subsidi Listrik dan BBM
Sejumlah peserta aksi yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksektutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) membawa spanduk saat mengikuti aksi longmarch menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/5). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dua mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Polda Metro Jaya. Penetapan dilakukan usai demonstrasi tiga tahun pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 20 Oktober 2017.

"Mereka berinisial W dan P," jawab Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2017).

Dua tersangka baru ini diduga melanggar tiga pasal, yakni Pasal 160 tentang tentang delik penghasutan dengan lisan, dan Pasal 216 serta 218 KUHP tentang tidak taat aturan petugas untuk membubarkan diri dalam aksi.

Argo menjelaskan, dua tersangka ini beda dengan 14 mahasiswa sebelumnya yang juga berstatus tersangka. "Beda ya, jadi total ada 16," jelas Argo.

Sebelumnya, 14 mahasiswa telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya ditahan atas alasan pendalaman, sedangkan 12 lainnya dipulangkan.

"Inisial mereka yang ditahan IM dan MYS," tutur Argo.

Meski demikian, 12 mahasiswa dipulangkan tetap berstatus tersangka dan masih diharuskan melakukan wajib lapor oleh pihak kepolisian. Ke-14 mahasiswa itu ditangkap polisi lantaran diduga memprovokasi massa untuk menolak membubarkan diri sehingga mengganggu ketertiban umum.

Demo Tengah Malam

Polisi menangkap 14 mahasiswa yang mengikuti demonstrasi di depan Istana Merdeka pada Jumat, 20 Oktober lalu. Aksi itu berlangsung hingga tengah malam dan berujung ricuh.

"Ada 14 yang diamankan. Dibawa ke Polda Metro Jaya, dan belum selesai diperiksa, batas waktu sampai 1 x 24 jam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jakarta, Sabtu, 21 Oktober 2017.

Argo menjelaskan, massa yang berasal dari elemen mahasiswa dan buruh ini tetap bertahan meski sudah melewati pukul 18.00 WIB. Padahal, berdasarkan aturan, penyampaian pendapat di muka umum dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.

Polisi, kata Argo, terus berupaya persuasif agar massa bersedia membubarkan diri, sehingga Jalan Medan Merdeka Barat yang semula ditutup untuk aksi, bisa digunakan kembali.

Polisi juga berkoordinasi dengan Sekretariat Negara (Setneg), agar menerima perwakilan mahasiswa. Namun, demonstran tidak mau difasilitasi. Massa tetap bertahan hingga pukul 22.00 WIB.

Masyarakat pun mengeluh lantaran mengganggu fasilitas umum. Polisi kemudian memberikan waktu hingga pukul 23.00 WIB untuk membubarkan diri. Namun, demonstran melewati batas waktu yang disepakati. Polisi pun bertindak tegas untuk membubarkan aksi.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya