Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan 14 mahasiswa sebagai tersangka, usai demonstrasi terkait tiga tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Jumat 20 Oktober lalu.
"Sebanyak 14 orang kami tetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2017).
Argo menjelaskan dari 14 mahasiswa, dua di antaranya tidak dipulangkan. Polisi masih mendalami keterlibatan dan peran mereka.
Advertisement
"Inisial mereka IM dan MYS," singkat dia.
Meski dipulangkan, status tersangka masih melekat pada 12 mahasiswa. Mereka diduga melanggar Pasal 160 tentang delik penghasutan dengan lisan, Pasal 170 tentang kekerasan dan pengeroyokan, dan Pasal 216 KUHP tentang tidak tunduk pada aturan.
Â
Demo Tengah Malam
Polisi menangkap 14 mahasiswa yang mengikuti demonstrasi di depan Istana Merdeka pada Jumat, 20 Oktober lalu. Aksi tersebut berlangsung hingga tengah malam dan berujung ricuh.
"Ada 14 yang diamankan. Dibawa ke Polda Metro Jaya, dan belum selesai diperiksa, batas waktu sampai 1 x 24 jam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jakarta, Sabtu, 21 Oktober 2017.
Argo menjelaskan, massa yang berasal dari elemen mahasiswa dan buruh ini tetap bertahan meski sudah melewati pukul 18.00 WIB. Padahal, berdasarkan aturan, penyampaian pendapat di muka umum dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.
Polisi, kata Argo, terus berupaya persuasif agar massa bersedia membubarkan diri, sehingga Jalan Medan Merdeka Barat yang semula ditutup untuk aksi, bisa digunakan kembali.
Polisi juga berkoordinasi dengan Sekretariat Negara (Setneg), agar menerima perwakilan mahasiswa. Namun, demonstran tidak mau difasilitasi. Massa tetap bertahan hingga pukul 22.00 WIB.
Masyarakat pun mengeluh, lantaran mengganggu fasilitas umum. Polisi kemudian memberikan waktu hingga pukul 23.00 WIB untuk membubarkan diri.Tapi, demonstran melewati batas waktu yang disepakati. Polisi pun bertindak tegas untuk membubarkan aksi.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement