MA Luluskan 14 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor

14 calon hakim ini akan diberikan kepada Presiden Jokowi agar segera dikeluarkan surat keputusan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 24 Okt 2017, 18:02 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2017, 18:02 WIB
20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) meluluskan 14 calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor). Itu merupakan hasil putusan rapat panitia seleksi pada Rabu, 18 Oktober 2017.

"Betul 14 calon hakim ad hoc tipikor sudah ditunjuk. Adapun 3 untuk hakim di tingkat banding. 11 lainnya untuk tingkat pertama," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Dia menuturkan, nantinya, 14 calon hakim ad hoc tipikor ini akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar segera dikeluarkan surat keputusannya.

"Ya nanti ini akan diberikan ke Presiden agar keluar SK-nya. Setelah keluar SK, langsung ditempatkan di posisi-posisinya. Tapi belum bisa bersidang. Mereka akan mengikuti diklat terlebih dahulu," jelas Abdullah.

Berikut daftar 14 calon nama hakim ad hoc tipikor:

A. Tingkat Banding

1. Lilik Srihartati

2. Dwijono Fensanarto

3. Firmansyah

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Tingkat Pertama

B. Tingkat Pertama

1. Ahmad Gawi

2. Hiashinta Fransiska Manalu

3. Yosi Astuty

4. Elfama Zain

5. Arwin Kusmanta

6. Ferryson Jaya Pasaribu

7. Edy Darma Putra

8. Yudikasi Waruwu

9. Cecep DUdi Muklis Sabigin

10. Bonifasius Nadya Aribowo

11. Arief Noor Rokhman

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya