Polisi Tangkap Guru Bimbel Cabuli Murid SD di Matraman

Guru tersebut mengaku telah melakukan tindakan tersebut selama satu tahun.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 26 Okt 2017, 13:09 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2017, 13:09 WIB
Patroli Indosiar, Jakarta - Seorang guru bimbingan belajar (bimbel) di Jalan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, tega melakukan tindakan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih duduk di kelas 3 sekolah dasar. Pelaku yang sudah melakukan pencabulan selama satu tahun ini ditangkap polisi di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi bimbel.
 
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Kamis (26/10/2017), guru yang diketahui bernama Eddy Sudrajat berusia 64 tahun tersebut mengaku sudah melakukan tindakan bejat tersebut selama satu tahun di dalam ruangan bimbel.
 
Kapolres Jakarta Timur  Kombes Andry Wibowo membenarkan adanya tindak pencabulan. Dengan laporan tersebut, kepolisian mengamnkan sebuah alat bukti rekaman perbuatan pelaku terhadap bocah berusia 9 tahun dari tangan sesama guru.
 
Sampai saat ini pihak kepolisian mengatakan sudah lebih dari satu korban atas perbuatan bejat guru tersebut.
 
Perbuatan tindakan asusila terhadap bocah di bawah umur yang terus terjadi tersebut, pihak kepolisian akan bekerja sama untuk menangani kepada lembaga terkait perlindungan anak. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada orang tua, bila ada kejadian tindakan seperti ini agar segera melaporkan ke pihak kepolisian.  

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya