Hanya 27 Karyawan Pabrik Mercon Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

Masing-masing korban meninggal yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan santunan senilai Rp 180 juta.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 29 Okt 2017, 23:34 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2017, 23:34 WIB
Surnah, korban ledakan dan kebakaran pabrik kembang api Tangerang siap dimakamkan
Surnah, korban ledakan dan kebakaran pabrik kembang api Tangerang siap dimakamkan (Liputan6.com/ Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Tangerang - Miris, dari 103 karyawan pabrik mercon dan kembang api di Kosambi Tangerang, Banten yang meledak dan terbakar hebat, hanya 27 karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri saat berkunjung ke lokasi pabrik di Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.

"Jadi saya dapat laporan, ini juga pelanggaran dari pemilik pabrik ini, dari 103 karyawan, hanya 27 karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," ujar Hanif di lokasi, Minggu (29/10/2017).

Meski begitu, Hanif menyebut hak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan sesuai ketentuan. Yakni, untuk korban yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diberikan haknya sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Sementara yang tidak, pemerintah akan berikan santunan. Tapi kita juga serahkan penuh ke pemilik perusahaan untuk bertanggung jawab sesuai standar BPJS," tegas Hanif.

Dikonfirmasi di tempat yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, masing-masing korban meninggal yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan santunan senilai Rp 180 juta.

"Yang tercover BPJS akan diberikan senilai 48 kali gaji atau sekitar Rp 170 juta bagi yang meninggal dunia, sementara yang luka-luka baik sedang maupun berat akan ditanggung hingga sembuh," jelas Agus.

Nilai Santunan Sama

Sementara bagi korban yang belum tercover, tanggung jawab santunan akan diserahkan kepada pemilik pabrik dengan nilai yang sama dengan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

"Khusus untuk yang belum didata, maka seluruh biaya yang timbul akan jadi tanggung jawab perusahaan baik yang meninggal ataupun hidup akan senilai dengan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Pemerintah pun akan mengawasi mengenai pemberian santunan oleh pemilik perusahaan yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu. Sehingga, hak bagi para korban diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya