Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY menyatakan, fraksinya di DPR akan segera mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Organisasi Kemasyarakat (UU Ormas). Ia pun membocorkan sejumlah hal penting yang akan diusulkan dalam revisi UU ormas.
"Dalam kehidupan bernegara ada sejumlah hal yang menjadi landasan dan rujukan. Di antaranya, dasar negara kita Pancasila. Rumusannya yang ada dalam pembukaan UUD 1945 bukan versi lain," ujar SBY di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Baca Juga
Kedua, sambung SBY, UU Ormas harus sesuai dengan konsitusi UUD 1945 yang menjadi rujukan kehidupan bernegara. Dalam UUD 1945 telah diatur yang berkaitan dengan hak kebebasan dan kewajiban warga negara.
Advertisement
"Termasuk di dalamnya kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pikiran baik lisan dan tulisan. UU Ormas juga harus mengait pada rujukan bernegara itu," kata SBY.
Rujukan ketiga, sambung SBY, Indonesia adalah negara hukum.
"Keempat, dalam kehidupan bernegara kita, negara diwajibkan untuk menjamin keamanan negara dan keselamatan warga negaranya. Tentu masih banyak lagi yang kita pandang sebagai rujukan berbangsa dan bernegara," ungkap SBY.
Draf Revisi pada 2018
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah berkomitmen melakukan revisi UU Ormas. Ia menargetkan, usulan draf dari pemerintah akan rampung pada awal 2018.
"Rencananya, awal tahun kita siapkan konsep dari pemerintah. Nanti akan kita koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM," kata Tjahjo di kantornya, Senin (30/10/2017).
Ia mengungkapkan, perubahan nantinya bersifat terbatas. Pemerintah tidak akan membuka diskusi pada hal prinsip.
Tjahjo mencontohkan, pemerintah tetap tegas pada hal berkaitan dengan komunisme, ateisme, marxisme, dan ajaran yang serupa. Sikap serupa berlaku bagi ideologi yang berseberangan dengan ideologi bangsa.
"Apalagi yang ingin mengubah ideologi Pancasila, UUD 1945," kata Tjahjo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement