Liputan6.com, Jakarta - Ketua Kesatuan Mahasiswa LSM Gempita, Arianto berencana melaporkan Hotel Alexis atas dugaan praktik prostitusi ke SPKT Polda Metro Jaya. Namun laporan tersebut dimentahkan lantaran tidak cukup bukti.
Arianto mengatakan, dia hanya menyertakan bukti berupa video yang ia unduh dari situs video berbagi Youtube dan keterangan dari dua rekannya yang pernah melakukan investigasi ke Alexis.
"Masih dalam tahap koordinasi, kita melakukan laporan lagi nanti usai berkas yang lain lengkap. Yang tadi diberikan keterangan ke polisi, kita punya saksi dan berupa video," ujar Arianto di Polda Metro Jaya, Rabu (1/11/2017).
Advertisement
Arianto menuturkan, pihak kepolisian menolak laporannya lantaran bukti yang dibawa dianggap belum kuat. Polisi menilai video yang dibawa tak menunjukkan adanya indikasi praktik prostitusi di hotel yang berada di dekat Pantai Ancol, Jakarta Utara itu.
"Video itu bukan esek-esek isinya, tapi semacam dalam suasana di hotel ada wanitanya. Kalau melanggar enggak, tapi ada saksi atau teman itu yang kita lakukan masuk ke dalam untuk ketahui semuanya," ucap dia.
Dia mengaku pernah melakukan investigasi bersama rekannya di Hotel Alexis. Berdasarkan hasil investigasinya itu, dia menduga ada praktik prostitusi terselubung.
"Masuk bayar Rp 200 ribu dikasih gelang, masuk ke lantai atas langsung ada muncikari yang menawarkan, kalau lokal Rp 1,5 juta kalau luar Rp 2,5 juta itu langsung bisa dibawa ketahap selanjutnya," kata Arianto.
Namun, saat melakukan investigasi itu Arianto tak bisa mendokumentasikannya. Sebab, pengamanan di hotel tersebut cukup ketat. Pengunjung dilarang membawa alat rekam dalam bentuk apapun.
Investigasi itu diakui telah dilakukan sekitar tiga bulan lalu, sebelum ramai pemberitaan Alexis ditutup. Dia mengaku baru berani melaporkan dugaan praktik prostitusi saat ini lantaran takut keamanannya terancam.
"Karena kita harus lihat kondisi keamanan, sama waktu itu lagi hangatnya, karena keselamatan kita itu kan penting, sehingga baru lapor sekarang," tandas dia.
Â
Bantahan Alexis
Legal Corporate Hotel Alexis Lina Novita di Jakarta, Selasa 31 Oktober 2017 mengatakan, Hotel maupun Griya Pijat Alexis adalah sebuah usaha yang bergerak di bidang pariwisata. Di mana, segala sesuatu terkait perizinan maupun operasional telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Perlu diketahui, bahwasanya sampai dengan saat ini di hotel dan griya pijat kami tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik berupa peredaran narkoba maupun kasus asusila," ujar Lina.
Meski begitu, kata Lina, pihaknya akan menghargai surat yang telah dikeluarkan Dinas PTSP.
"Atas dasar hal tersebut, kami melakukan penghentian operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis karena belum dapat diprosesnya perpanjangan izin Tanda Daftar Usaha pariwisata kami. Langkah tersebut kami ambil untuk menunjukkan bahwa pihak kami taat aturan," tandas Lina.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement