2 Hari Operasi Zebra di Jakarta, 16 Ribu Pengendara Ditilang

Sama seperti tahun sebelumnya, jumlah pelanggar lalu lintas dan dikenai tilang terbanyak berada di wilayah Jakarta Timur.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 03 Nov 2017, 09:50 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2017, 09:50 WIB
Gelar Operasi Patuh Jaya, Polisi Tilang Ratusan Pengendara
Sejumlah pengendara motor terkena tilang di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/5/2015). Polisi menggelar razia patuh jaya untuk menertibkan para pengendara yang melanggar lalu lintas, mulai 27 Mei-9 Juni. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Baru berjalan dua hari, sebanyak 17.738 pengendara di wilayah hukum Polda Metro Jaya terjaring Operasi Zebra 2017.

Dari angka tersebut, sebanyak 16.006 pengendara di antaranya ditilang. Sementara 1.732 lainnya hanya diberikan sanksi berupa teguran.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, jumlah pelanggar pada Operasi Zebra 2017 meningkat ketimbang tahun sebelumnya.

"Tahun sebelumnya, jumlah pelanggar selama dua hari pertama sebanyak 12.426 pengendara. Sebanyak 10.889 Pengendara ditilang, 1.537 mendapat teguran," ujar Budiyanto melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Sama seperti tahun sebelumnya, jumlah pelanggar lalu lintas dan dikenai tilang terbanyak berada di wilayah Jakarta Timur, yakni mencapai 2.535 pengendara. Disusul wilayah Jakarta Barat sebanyak 2.232 pengendara dan wilayah Jakarta Utara sebanyak 1.796 pengendara.

"Pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor sebanyak 11.330. Jenis pelanggarannya paling banyak melanggar rambu berhenti dan parkir, yakni 1.867, serta melawan arus sebanyak 1.791 pelanggaran," kata dia.

Operasi Zebra kali ini digelar selama dua pekan terhitung sejak tanggal 1 hingga 14 November 2017. Razia kendaraan ini digelar serentak di seluruh Indonesia.

4 Fakta Operasi Zebra

Gelar Operasi Patuh Jaya, Polisi Tilang Ratusan Pengendara
Polda Metro Jaya mengadakan Operasi Patuh Jaya 2015 di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/5). Polisi menggelar razia patuh jaya untuk menertibkan para pengendara yang melanggar lalu lintas, mulai 27 Mei-9 Juni (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Operari Zebra 2017 menitikberatkan pada penegakan hukum serta tindakan tegas berupa tilang di tempat bagi para pelanggar lalu lintas.

Berdasarkan informasi di situs NTMC Polri, setidaknya ada empat fakta penting yang harus diketahui masyarakat terkait Operasi Zebra.

Berikut fakta-faktanya:

1. Polisi tak bisa sembarangan menggelar razia

Aparat yang diberikan kewenangan untuk menilang adalah kepolisian yang memiliki kualifikasi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Polisi lalu lintas yang menggelar razia juga harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan dari Kapolri.

Surat penugasan itu meliputi beberapa aspek, seperti alasan dan jenis razia, waktu, tempat, penangung jawab, daftar petugas hingga daftar pejabat penyidik yang ditugaskan.

Para petugas yang ikut serta dalam razia diwajibkan menggunakan seragam dan atribut yang jelas.

2. Kenali prosedur dasar razia

Pemeriksaan kendaraan bermotor atau razia telah diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Pemeriksaan yang dimaksud adalah pemeriksaan terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor untuk memenuhi syarat teknis dan administratif serta laik jalan.

 

3. Tanda di Tempat Razia

Ulah Pemotor di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang
Petugas polisi lalu lintas (polantas) mengejar pengendara sepeda motor yang melintasi JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Selasa (25/7). Sepeda motor dilarang melintas di JLNT tersebut karena merupakan jalur cepat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Untuk tempat razia, polisi harus berlandaskan PP No 42 Tahun 1993 Pasal 15 ayat 1 sampai 3.

Dalam pasal itu disebutkan, tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukan adanya pemeriksaan kendaraan.

Tanda yang dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Jika ada polisi yang razia, tetapi tak disertai tanda tersebut, Anda bisa protes dan meminta surat penugasannya.

Dalam Pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa razia di malam hari memiliki sedikit perbedaan dengan razia di pagi hingga sore.

Khusus razia malam hari, petugas wajib memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan memakai rompi yang memantulkan cahaya.

4. Kesalahan pengendara yang akan dikenai tilang

Polisi tak serta-merta menilang pengendara sesuka hati.

Ada alasan dan aturan tertentu yang membuat surat tilang langsung dilayangkan kepada para pengendara bermotor.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya