Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan kembali memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk meminta penjelasan tekait perkembangan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Sebab, kasus tersebut telah terjadi 200 hari lebih. Namun, hingga kini titik terang pengungkapan kasus belum tampak.
Perlu diketahui, pemanggilan ini adalah kedua kalinya. Juli 2017 Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga dipanggil untuk menjelaskan kemajuan kasus penyerangan Novel. Dalam paparannya Kapolri mengantongi ciri penyerang.Â
Baca Juga
"Oh nanti. Nanti lah. Kapolri saya undang, saya panggil. Prosesnya sejauh mana," ujar Jokowi usai meresmikan jalan tol Bekasi Cawang Kampung Melayu (Becakayu) di Bekasi Jawa Barat, Jumat (3/11/2017).
Advertisement
Jokowi masih enggan berkomentar terkait desakan dari berbagai pihak agar pemerintah segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menyelesaikan perkara Novel tersebut.
"Yang jelas semua masalah harus gamblang, harus jelas, harus tuntas," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Sebelumnya, desakan dari berbagai pihak mendesak agar Presiden segera membentuk TPGF. Salah satu desakan datang dari mantan Ketua KPK Abraham Samad. Menurut dia, TGPF perlu dibentuk untuk mengungkap kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan. Kasus itu sudah melewati hari ke-200 setelah kejadian.
"Kasus Novel tidak ada penuntasan, dengan kata lain terkatung-katung," ujar Samad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2017.
Bahkan, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyambangi Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK. Dalam kesempatan itu, dia menyinggung kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
"Tadi saya sampaikan langsung ke Pak JK, agar Pak JK endorse masalah TGPF (tim gabungan pencari fakta)," ucap Dahnil di kantor JK, Jakarta, Kamis 2 November 2017.
Kepada Dahnil, JK mengaku terus mengikuti perkembangan kasus Novel. Namun, ia belum bisa mengambil keputusan.
"Pak JK menyatakan tadi dia akan bicara dengan Pak Presiden seperti apa," tukas Dahnil.
Â
Dalih Polisi
Memasuki hari ke-200 kasus serangan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, polisi belum juga berhasil mengungkap pelakunya.
"Kan sama-sama penyidik, tahu kesulitan-kesulitan teknis dalam mengungkap suatu perkara. Minimnya saksi," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis 2 November 2017.
"Saksi dalam arti yang bisa memilih minimnya upaya alat-alat bukti yang menjadi dasar untuk menangkap, memproses menahan, memproses orang itu kan harus terpenuhi," lanjut Martinus.
Martinus menambahkan, pihaknya tidak bisa menangkap seseorang secara sembarangan, terlebih jika orang tersebut belum dipastikan pelakunya.
"Jangan sampai kita menangkap seseorang yang ternyata bukan. Padahal kita sudah itu, 1×24 jam kemudian kita dalami ternyata nggak, kita keluarkan," ujar Martinus.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Advertisement