SAFENet: Meme Setnov Itu Satire, Tak Bisa Dipidanakan

Damar mengatakan, orang-orang yang menyebarkan meme seharusnya diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi.

oleh Ika Defianti diperbarui 04 Nov 2017, 03:11 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2017, 03:11 WIB
Bawa Bukti 60 Meme, Setya Novanto Laporkan Pencemaran Nama Baik
Tim kuasa hukum Setya Novanto menunjukkan meme yang beredar di internet di Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11). Ada sekitar 60 gambar meme yang diserahkannya kepada polisi untuk dijadikan barang bukti. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFENet, Damar Juniarto, menyesalkan sikap polisi yang langsung memproses laporan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto terhadap pemilik akun media sosial yang menyebarkan meme.

Menurut Damar, unggahan yang ada di media sosial itu konteksnya hanya bentuk ekspresi yang spontan saja, sehingga tidak dapat dipidanakan.

"Kalau kita mengecam, jadi meme itu kategori satire dan tidak bisa dipidanakan. Itu spontan, bukan yang disengaja," kata Damar saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Dia mengatakan, seharusnya polisi menyudahi atau menyetop proses pidana itu dan mencari jalan penyelesaian lain berdasarkan undang-undang. Misalnya, melalui mediasi kedua belah pihak ataupun klarifikasi dari pelaku.

Damar mengatakan, orang-orang yang menyebarkan meme seharusnya diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi, baru kemudian penyidik menetapkan sebagai tersangka.

"Harusnya ada alasan dia harus ditahan atau dia menghilangkan barang bukti melarikan diri atau mengulangi kejahatan," ujar Damar.

Sebelumnya, Setya Novanto melaporkan 32 akun media sosial yang mengunggah meme yang dinilai menghinanya. Puluhan akun itu tersebar di Twitter, Instagram, dan Facebook.

Laporan tersebut tertuang dalam surat laporan polisi nomor: LP/1032/X/2017/Bareskrim tertanggal 10/10/2017. Polisi kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Dyan Kemala Arrizzqi.

Dyan ditangkap di rumahnya di Perumahan Duta Garden, Tangerang, Selasa, 31 Oktober 2017 malam. Namun, dia dilepas Rabu sore dengan status sebagai tersangka.

Perempuan 29 tahun itu dijerat pidana atas dugaan menyebarkan foto Setya Novanto saat terbaring di rumah sakit, yang dibuat mirip karakter Bane dalam film The Dark Knight Rises. Baik Bane maupun sang politikus sama-sama memakai masker. Dyan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

32 Akun

Berikut ini merupakan 32 akun yang dilaporkan oleh Setya Novanto tersebut:

15 Akun Twitter

1. https://twitter.com/YKW1AM

2. https://twitter.com/antox_bondre

3. https://twitter.com/bimasatr061

4. https://twitter.com/iqbalembal

5. https://twitter.com/bagas_satrioo

6. https://twitter.com/tabah110258

7. https://twitter.com/IrwanSuryadi

8. https://twitter.com/Fauzan_vcc

9. https://twitter.com/hidahidaan

10. https://twitter.com/pemudatakhijrah

11. https://twitter.com/DikdikHakim

12. https://twitter.com/Moch_Rofiun

13. https://twitter.com/gavarakun

14. https://twitter.com/JalanSoreSore

15. https://twitter.com/Timnas_Day

9 Akun Instagram

1. https://instagram.com/nonogerard/

2. https://instagram.com/ajie_gergaji

3. https://instagram.com/indonesiavoice_/

4. https://instagram.com/dazzlingdyann

5. https://instagram.com/ridwan.muhammad91/

6. https://instagram.com/awreceh.id/

7. https://instagram.com/pemaulana

8. https://instagram.com/kotakkotakalay/

9. https://instagram.com/ala_nganu

8 Akun Facebook

1. https://facebook.com/MemePolitikIndo

2. https://facebook.com/netti.hutabarat

3. https://facebook.com/ponang.syahputra

4. https://facebook.com/andre.hadiyavsadath

5. https://facebook.com/loriz.annas

6. https://facebook.com/tonizanama.ariyanto

7. https://facebook.com/azis.putra.tanya.kenapa

8. https://facebook.com/tonizanama.ariyanto

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya