Menko Puan Maharani Luncurkan Bantuan Pangan Non Tunai 2018

Menko PMK Luncurkan Bantuan Pangan Non Tunai 2018

oleh Cahyu diperbarui 06 Nov 2017, 12:39 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2017, 12:39 WIB
Kemenko PMK
Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Secara Non Tunai dan Persiapan Perluasan Program BPNT Tahun 2018

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah mempersiapkan perluasan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2018. Hal ini dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, Senin (6/11/2017).

Program tersebut sekaligus menjadi “kick off” pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Secara Non Tunai dan Persiapan Perluasan Program BPNT Tahun 2018. Rakor yang berlangsung di Kemenko PMK itu juga membahas mekanisme kerja tim pengendali, membentuk tim pelaksana, pentahapan BPNT (10 juta KPM), jenis bantuan pangan, serta buku Pedoman umum program BPNT.

Dalam arahannya, Puan mengungkapkan kembali apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada Ratas 16 Maret 2016, Ratas 26 April 2016, dan Ratas 19 Juli 2016 terkait Bansos Non Tunai. Arahan Presiden itu berisi perihal penggunaan beragam kartu dalam menyalurkan dana bansos agar dapat diintegrasikan dalam satu kartu dan disalurkan secara non tunai untuk semua bantuan yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menko PMK.

Presiden Joko Widodo juga menginstruksikan agar penyaluran Rastra diganti dengan menggunakan kartu yang akan diberikan langsung kepada keluarga penerima sasaran. Kartu tersebut dapat digunakan untuk menebus beras dan telur di elektronik warung gotong royong (e-warong) yang merupakan agen perbankan anggota Himbara sesuai harga yang berlaku.

Selain itu, rakyat juga harus memperoleh nutrisi yang lebih seimbang, tidak hanya karbohidrat yang selama ini didapat dari penyaluran Rastra, tetapi juga protein, seperti telur. Pemerintah pun menargetkan 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat ter-cover oleh BPNT tahun 2018 nanti. Adapun pemberiannya akan dilakukan secara bertahap mulai bulan Januari, Februari, Juli, dan Agustus 2018.

Selain tahapan jangkauan 10 juta KPM, hal penting yang juga harus dipersiapkan, menurut Puan adalah jangkauan ketersedian dan kesiapan E-Warong. Dijelaskannya, dibutuhkan 75.500 E-Warong hingga Agustus 2018 (Dengan Rasio 1:250).

“Perlu dipastikan bahwa satu kelurahan memiliki dua E-Warong,” ujarnya.

Puan juga menegaskan bahwa pemerintah membentuk Tim Pelaksana, yang dalam hal ini akan bertugas mengawasi dan mengawal program Bansos Non Tunai, agar tepat sasaran dan tepat manfaat. Pihaknya juga telah meminta BI dan OJK untuk mendukung BPNT melalui anggota Bank Himbara yang ada untuk menyalurkan bantuan.

Sebagai penutup, dirinya mengatakan kepada peserta RTM, bahwa Perpres nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai telah dapat dilaksanakan mulai Senin (6/11/2017.

“Saya berharap pelaksanaan penyaluran BPNT tahun 2018 nanti lebih baik dari tahun sebelumnya,” ucap Puan.

Hadir dalam RTM antara lain Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Bambang Widianto, serta perwakilan K/L terkait.

 

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya