Polri Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Proyek Kilang Mini LPG di Muba

Bareskrim Polri menetapkan DC, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan kilang mini LPG di Musi Banyuasin

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 08 Nov 2017, 20:27 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2017, 20:27 WIB
Ilustrasi Kasus Korupsi
Ilustrasi Kasus Korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Subdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi proyek pembangunan kilang mini Liquified Petroleum Gas (LPG) di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan ke tahap penyidikan.

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kasubdit I Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, peningkatan perkara ke tahap penyidikan telah dilakukan pada Oktober 2017. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian ESDM berinisial DC sebagai tersangka.

"Penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka atas nama DC. Penyidik juga telah melakukan penyitaan berupa dokumen terkait perkara dan uang kickback sebesar Rp 1.086.000.000," ujar Arief melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Arief menjelaskan, pembangunan kilang mini LPG ini merupakan proyek Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2013-2014 dengan memanfaatkan sumber gas di Lapangan JATA, Kecamatan Sekayu, Muba, Sumsel. Pembangunanan dilaksanakan oleh PT Hokasa Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp 99 miliar lebih.

Proyek tersebut menggunakan anggaran APBN Kementerian ESDM tahun anggaran 2013-2014 secara multiyears. Selama proses penyidikan, polisi menemukan bukti-bukti penyimpangan dalam pelaksanaan proyek senilai Rp 99.017.000.000 itu. Polisi juga menemukan adanya kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan keterangan ahli.

"Penyidik menemukan bukti-bukti penyimpangan dalam pelelangan, pelaksanaan, hingga proses pencairan anggaran, di mana kontraktor pelaksana tidak menyelesaikan pekerjaan namun pembayaran tetap dilakukan 100 persen," kata Arief.

Dalam perkara ini, tersangka DC dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya