Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi menetapkan Maulana Sheikh Tuan Guru Kiai Haji (TGKH) Zainudin Abdul Madjid sebagai pahlawan nasional.
Gelar itu dianugerahkan dalam sebuah acara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/11/2017). Ada empat tokoh Nusantara yang mendapat gelar pahlawan nasional tahun ini.
Baca Juga
TGKH Zainudin Abdul Madjid merupakan pendiri organisasi Islam Nahdatul Wathan di Lombok, NTB. Dia juga seorang pejuang kemerdekaan dan penggerak pendidikan di NTB.
Advertisement
Masyarakat pun bersukacita menyambut penganugerahan gelar ini. Di Lombok, masyarakat mengibarkan bendera raksasa di ujung menara Masjid Hubbul Wathan Islamic Center, Mataram, setinggi 99 meter.
"Dalam menyambut pengukuhan Maulana Syaikh, dikibarkan bendera raksasa dan nanti malam ada acara zikir dan salawat di masjid ini," ujar Muhammad Nasif, inisiator acara pengibaran bendera, Kamis (9/11/2017).
Nasif mengatakan, pengibaran bendera raksasa yang berukuran 7x14 meter itu sebagai tanda, Provinsi NTB memiliki seorang pahlawan yang memperjuangkan agama dan negara.
Ia menjelaskan, sejak awal Maulana Syeikh berjuang untuk agama dan negara, hal itu diketahui dari nama organisasi yang dibuat Maulana Syeikh, yaitu Nahdhatul Wathan, yang berarti kebangkitan tanah air.
Pengukuhan ini, ujar Nasif, menjadi bukti bahwa di Indonesia, urusan agama dan negara sebenarnya adalah ikatan yang berkaitan satu dengan lainnya, bukan dipisah seperti perdebatan yang saat ini ramai diperbincangkan.
"Pengukuhan seorang ulama sebagai pahlawan itu mematahkan perdebatan yang selama ini terjadi, yang menyebut bahwa agama dan negara adalah dua hal yang berbeda. Ini bukti bahwa agama dan negara adalah satu tarikan napas," kata Nasif.
4 Tokoh Jadi Pahlawan Nasional
Empat tokoh yang mendapat gelar pahlawan nasional itu adalah almarhum Tuan Guru Kiai Haji (TGKH) Muhammad Zainuddin Madjid asal Lombok Nusa Tenggara Barat, almarhum Laksamana Malahayati asal Aceh, almarhum Sultan Mahmud Riayat Syah asal Kepulauan Riau, dan almarhum Prof Drs Lafran Pane asal Daerah Istimewa Yogyakarta.
Keempat tokoh itu mendapat gelar pahlawan nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 115/TK/Tahun 2017 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Laksma TNI Imam Suprayitno, penganugerahan gelar pahlawan nasional ini sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Pahlawan tahun 2017.
Keempat tokoh itu diberi gelar pahlawan nasional sesuai usulan dari Kementerian Sosial, dengan mengacu pada syarat-syarat yang telah ditentukan.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Advertisement