Seorang Wanita Diringkus Polisi Lantaran Cabuli Siswi SMP

Seorang perempuan berusia 21 tahun di Batam, Kepulauan Riau, diringkus polisi karena telah mencabuli siswi SMP sebanyak enam kali.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 10 Nov 2017, 04:06 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2017, 04:06 WIB

Patroli, Batam - Seorang perempuan berusia 21 tahun di Batam, Kepulauan Riau, ditangkap polisi karena dilaporkan telah mencabuli seorang gadis di bawah umur. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Seperti ditayangkan Patroli Malam Indosiar, Jumat (10/11/2017), DN (21), warga Sungai Panas, Batam Kepulauan Riau, Rabu malam, 8 November 2017, ditangkap petugas kepolisian di rumahnya karena diduga mencabuli anak di bawah umur. Korbannya masih duduk di bangku kelas 3 SMP, yang diduga telah dicabuli sebanyak enam kali oleh pelaku.

Awalnya keluarga korban tidak menyangka bahwa pelaku merupakan penyuka sesama jenis, hingga pihak keluarga yang ditemani oleh pihak kepolisian menjemput pelaku di rumahnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyamar dan berprilaku layaknya laki-laki. Korban akhirnya tertipu dan sempat berpacaran dengan pelaku. Namun di suatu saat, pelaku malah mencabuli korban di dua lokasi tempat kost berbeda.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya