Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang sudah mengumumkan status Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Usai mengumumkan status Ketua Umum Partai Golkar tersebut, di akhir pernyataannya sebelum menyelesaikan konferensi pers, Saut sempat meminta dukungan masyarakat dalam mengusut tuntas kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
"KPK berharap seluruh pihak dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi," ujar Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Advertisement
Saut mengatakan hal tersebut bukan semata-mata demi kepentingan KPK. Menurutnya, penuntasan perkara korupsi ini untuk memastikan Indonesia yang lebih baik di masa mendatang.
"Untuk memastikan Indonesia yang lebih baik bagi anak cucu kita," kata Saut.
KPK telah mengumumkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus megakorupsi e-KTP. Status tersebut diumumkan pada Jumat (10/11/2017) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, kemudian pimpinan KPK, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada 28 Oktober KPK menerbitkan sprindik atas nama tersangka SN, sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Setya Novanto Melawan
Penetapan tersangka oleh KPK ini tidak diterima oleh pihak Setya Novanto. Melalui pengacaranya, Fredrich Yunadi, politikus Partai Golkar itu menyatakan perlawanannya.
"Kami akan melaporkan KPK ke Bareskrim Polri malam ini dengan dasar melawan keputusan praperadilan Setya Novanto. Terkait rilis KPK sore ini (penetapan Setnov tersangka) itu hak mereka. Cuma yang kami bawa bukan soal rilis KPK," kata Fredrich kepada Liputan6.com, Jumat petang.
Setya Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Advertisement