Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
Liputan6.com menyambangi kediaman Novanto usai penetapan dia sebagai tersangka untuk kedua kalinya, Jumat (10/11/2017). Berdasarkan pantauan di lokasi, rumah yang terletak di Jalan Wijaya XIII No 19 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu tampak sepi.
Hanya ada beberapa kendaraan pengawalan milik Polri yang terparkir di depan rumah pemimpin DPR tersebut. Belum terlihat Novanto pulang ke rumahnya itu.
Advertisement
Namun, sekitar pukul 17.57 WIB, mobil Toyota Alphard putih tiba dengan pengawalan polisi. Mobil bernopol B 2733 SBE itu langsung masuk ke halaman rumah Novanto.
Tidak diketahui pasti siapa yang berada di dalam mobil tersebut. Tak berselang lama, seorang pria mengenakan kemeja putih masuk ke dalam rumah diikuti seorang wanita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Diumumkan Jadi Tersangka Lagi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka lagi pada Jumat (10/11/2017), di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, kemudian pimpinan KPK, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada 28 Oktober KPK menerbitkan Sprindik atas nama tersangka SN, sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.
Advertisement