Massa Buruh Bubar, Pasukan Oranye Bersihkan Sampah

Ratusan buruh berdemonstrasi di depan Balai Kota, Jakarta Pusat. Mereka menolak penetapan UMP DKI Jakarta.

oleh Ika Defianti diperbarui 10 Nov 2017, 19:20 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2017, 19:20 WIB
Demo buruh di Balai Kota DKI Jakarta
Demo buruh di Balai Kota DKI Jakarta (Liputan6.com/ Ika Defianti)

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan buruh yang berunjuk rasa menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP)) di depan Balai Kota, Jakarta Pusat membubarkan diri. Beberapa atribut aksi juga mulai tak tampak, hanya tersisa spanduk tertuliskan revisi UMP DKI Jakarta Rp 3,9 juta.

Sebelum membubarkan diri, mereka melakukan salat magrib di Jalan Medan Merdeka Selatan. Arus lalu lintas mulai lancar.

"Sebelum kita membubarkan diri, kita salat magrib terlebih dahulu," ucap salah satu orator di mobil komando, Jumat (10/11/2017).

Menunggu menunaikan ibadah, beberapa petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) mulai menyapu sampah yang berserakan di beberapa titik lokasi aksi unjuk rasa.

Beberapa petugas yang berjaga seperti Polisi, TNI, dan Satpol PP juga masih berada di kawasan Balai Kota.

Sementara itu, hingga demo bubar, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tidak menemui para buruh untuk berdialog.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Tolak UMP

Ratusan buruh berdemonstrasi di depan Balai Kota, Jakarta Pusat. Mereka menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pantauan Liputan6.com, Jumat (10/11/2017), buruh memenuhi Jalan Medan Merdeka Selatan dengan mengenakan pakaian yang sama dan ikat kepala berwarna merah. Berbagai atribut bendera serikat buruh juga memenuhi aksi tersebut.

Ketua Koalisi Buruh Jakarta Winarso mengatakan, terdapat tiga tuntutan mereka. Salah satunya, yakni penetapan UMP DKI yang tidak sesuai dengan kontrak politik yang mereka sepakati.

"Kontrak politik kita dengan gubernur ada 10 poin, UMP kita kaji selama tiga bulan dengan beberapa kali pertemuan intens. Jadi, tidak ada alasan gubernur dan wakil gubernur ingkar kepada UMP yang ditetapkan harus di atas PP Nomor 78 Tahun 2015," kata Winarso.

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035. Untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, Pemprov berusaha menurunkan biaya hidup. Seperti halnya pemberian subsidi akan penggunanan Transportasi Jakarta (Transjakarta) secara gratis mulai 2018.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya