Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto kembali dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan sepenuhnya status Ketua Umum Partai Golkar kepada ketentuan hukum ke KPK.Â
"Ya itu kan urusan KPK," ujar Jusuf Kalla di Asrama Haji Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (11/11/2017).
Saat ditanya soal keputusan Partai Golkar dengan penetapan tersangka Setya Novanto, pria yang kerap disapa JK ini tak mau ikut campur. Dia mengaku sudah bukan lagi pengurus di partai berlambang beringin tersebut.
Advertisement
"Lho saya kan sudah bukan pengurus lagi," kata JK.
Sama halnya dengan saat ditanya apakah Setnov akan dicopot dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar, dia tak mau memberikan pernyataan lebih. JK menyerahkannya kepada KPK.
"Enggak, enggak, biasa saja. Ini kan tugas KPK dalam memberantas korupsi. Kalau kemudian ada buktinya, tentu KPK lah yang mengatur," terang JK.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diumumkan Jadi Tersangka Lagi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka lagi pada Jumat (10/11/2017), di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, kemudian pimpinan KPK, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada 28 Oktober KPK menerbitkan Sprindik atas nama tersangka SN, sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.
Penetapan tersangka oleh KPK ini tidak diterima oleh pihak Setya Novanto. Melalui pengacaranya, Fredrich Yunadi, politikus Partai Golkar itu menyatakan perlawanannya dan melaporkan pimpinan KPK ke Bareskrim Polri.
Advertisement