Sopir Taksi Online Wajib Miliki SIM A Umum

Menhub Budi Karya Sumadi tiba di Kantor Satuan Pelaksana Adminsitrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

oleh Mevi Linawati diperbarui 11 Nov 2017, 19:07 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2017, 19:07 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Dengan disambut yel-yel anggota kepolisian, rombongan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tiba di Kantor Satuan Pelaksana Adminsitrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu pagi. Rombongan Menhub Budi Karya beserta rombongan ini guna meninjau proses pembuatan SIM baru.

Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Sabtu (11/11/2017), Menhub Budi Karya juga merasakan langsung proses pembuatan SIM baru. Mulai dari pendaftaran, mengisi formulir, tes teori, tes praktik simulator, tes praktik lapangan hingga akhirnya difoto.

Selain untuk mengetahui proses pembuatan SIM, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mendorong para sopir taksi online untuk membuat SIM A Umum. Sebab, hal ini diwajibkan dalam Peraturan Revisi Menteri Perhubungan No 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggara Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Para sopir taksi online diberi waktu tiga bulan untuk mengurus SIM A Umum. Sebab pada awal Februari 2018 mereka harus memiliki SIM A Umum jika ingin beroperasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya