Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 5 tahun kepada terdakwa Miryam S Haryani. Majelis hakim menilai Miryam terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara korupsi proyek e-KTP saat bersaksi atas terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Miryam S Haryani dengan pidana penjara lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua majelis hakim Frangki Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).
Dalam amar putusan, majelis hakim menilai dakwaan JPU sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 22 juncto Pasal 35 UU no 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU no 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi.
Advertisement
Majelis dalam pertimbangannya melihat Miryam sebagai anggota DPR tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dia juga dianggap tidak mengakui perbuatannya. Adapun yang meringankan Miryam belum pernah dihukum dan sopan saat menjalani persidangan.
Kemudian dalam amar putusan majelis juga berpendapat, terdakwa Miryam tidak mendapat tekanan dan ancaman dari tiga penyidik KPK, Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan M Irwan Susanto selama menjalani pemeriksaan di KPK. Pemeriksaan berlangsung pada tanggal 1, 7, 14 Desember 2016 dan 24 Januari 2017.
"Pernyataan Miryam berbanding terbalik dengan kesaksian tiga penyidik KPK yang dihadirkan saat persidangan, Irman dan Sugiharto pada 30 Maret 2017 dan dikonfrontasi," jelas majelis hakim.
Mendengar putusan tersebut, Miryam mengaku masih pikir-pikir sebelum memutuskan langkah banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut. Begitu juga dari jaksa penuntut umum KPK terkait vonis Miryam.
"Pikir-pikir dulu yang Mulia," ujar Miryam.
Hukuman Miryam ini lebih rendah tiga tahun. Miryam sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini