Keponakan Setya Novanto Dapat US$ 2 Juta dari Tersangka E-KTP

Aliran uang dalam jejaring kasus e-KTP mulai terkuak. Ada aliran pada kerabat Setya Novanto.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 13 Nov 2017, 20:57 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2017, 20:57 WIB
Sidang Lanjutan Andi Narogong
Terdakwa, Andi Agustinus alias Andi Narogong saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11). Sidang mendengar saksi diantaranya Anang Sugiana Sudiharjo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali digelar di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam persidangan, saksi Made Oka Masagung selaku mantan bos PT Gunung Agung mengaku pernah memberikan uang sebesar US$ 2 juta ke Irvanto Hendra Pambudi atau Irvan.

Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Irvan merupakan keponakan Ketua DPR Setya Novanto.

Dan Anang telah ditetapkan menjadi tersangka. Jaksa pada KPK pun mengonfirmasi aliran uang tersebut.

"Ada uang masuk dari Pak Anang US$ 2 juta dari perusahaan Singapura, ya. Uang masuk ke rekening tanggal 10 Desember 2012?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).

"Iya. Kurang lebih," jawab Oka.

Kemudian, uang tersebut diduga diberikan oleh Oka kepada Irvan melalui transfer antarbank lewat pengusaha di Singapura bernama Ikhsan Muda Harahap. Oka mentransfer kepada Ikhsan pada 11 Desember 2012.

"Gimana kenal Ikhsan Muda Harahap? Alasan apa beri uang ke Ikhsan?" tanya jaksa lagi.

Namun, Oka mengaku tidak ingat alasan apa yang membuat dirinya memberikan uang US$ 2 juta itu. "Ini pertama kali bertemu. Saya juga belum inget. (Alasan kasih uang) Ini juga saya belum ingat," jawab Oka.

Mendengar jawaban tersebut, jaksa KPK pun langsung mengonfirmasi kepada Ikhsan yang juga dihadirkan dalam sidang. Dan saksi Ikhsan mengaku hanya mengingat nama perusahaan yang mentransfer uang US$ 2 juta itu.

"Saya ingetnya dari perusahaan, namanya ada energy-nya, saya enggak tahu nama," ujar Ikhsan.

Delta Energy diketahui adalah perusahaan milik Oka. Perusahaan itu yang menampung uang dari Anang lewat perusahaannya di Singapura Multicom Investmen Pte Ltd.

 

Uang Dikirim Langsung

Kemudian Ikhsan mengungkapkan, saat itu dia mendapat arahan dari keponakan Novanto, Irvan, untuk menerima uang yang cukup besar. Saat itu, dia diminta menyerahkan nomor rekening oleh Irvan.

"Dia (Irvan) bilang ada temennya mau transfer. Dia katanya mau ambil ke Singapura tapi enggak jadi," tutur Ikhsan.

Selanjutnya, usai menerima uang US$ 2 juta, Ikhsan langsung menghubungi Irvan. Namun, saat itu Irvan mengaku tidak bisa mengambil uang tersebut di Singapura sampai akhirnya meminta dirinya untuk mengantarnya ke Indonesia.

Selang sehari Ikhsan pun langsung terbang ke Indonesia untuk mengantarkan uang tersebut ke rumah Irvan.

"Dia bilang enggak jadi ke Singapura, terus minta tolong saya bawain. Diserahkan ke Irvanto di rumahnya," ungkap dia.

Jaksa KPK pun kembali mengonfirmasi ke Oka. Dan Oka pun membenarkan soal transfer tersebut. Akan tetapi, lagi-lagi Oka mengaku lupa terkait apa transfer uang tersebut.

"Saya kurang tahu. Saya juga baru kenal Ikhsan. Saya juga baru tahu ini Pak Irvanto yang kasih rekening (Ikhsan ke saya)," ujar Oka.

Ketua majelis hakim John Halasan Butarbutar pun menyela lantaran saksi Oka sering kali mengaku lupa atas dasar apa pemberian uang tersebut.

"Pertanyaannya itu kenapa Bapak kirim uang ke mereka?" kata hakim John.

"Yang mulia saya betul-betul belum ingat," jawab Oka.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya