Liputan6.com, Jakarta: Masyarakat menilai 12 instruksi presiden dalam penuntasan kasus Gayus Tambunan sangat terlambat. Bahkan masyarakat menilai instruksi presiden hanya basa-basi saja.
"Kayaknya hanya basa-basi," ujar seorang karyawan yang sebut saja bernama Irwan, Selasa (18/1).
Tak hanya itu, masyarakat pun ingin pemerintah tak hanya ngomong saja. Pasalnya, setiap orang bisa saja mengumbar omongan. Masyarakat membutuhkan tindakan yang nyata dalam menangani kasus Gayus.
Dalam sidang kabinet Senin (17/1), Presiden SBY kembali melansir instruksi kepada bawahannya dalam menangani kasus Gayus. Isi instruksi itu antara lain meminta Polri, Kejaksaan, dan Kemenkum HAM segera menuntaskan kasus Gayus dengan melibatkan KPK dan PPATK. Mendorong KPK menangani kasus yang belum ditangani polisi. Mutasi dan pencopotan pejabat yang terlibat dan bersalah, serta menugaskan wapres bersama Satgas Pemberantasan Mafia Hukum untuk pengawasan pelaksanaan instruksi presiden.
Bukan kali ini saja presiden mengeluarkan instruksi percepatan penanganan kasus Gayus. Beberapa waktu lalu presiden juga pernah meminta kasus Gayus dituntaskan maksimal dalam 60 hari. Nyatanya, hampir sepuluh bulan kasus Gayus tak pernah menyentuh substansi persoalan. (MEL)
"Kayaknya hanya basa-basi," ujar seorang karyawan yang sebut saja bernama Irwan, Selasa (18/1).
Tak hanya itu, masyarakat pun ingin pemerintah tak hanya ngomong saja. Pasalnya, setiap orang bisa saja mengumbar omongan. Masyarakat membutuhkan tindakan yang nyata dalam menangani kasus Gayus.
Dalam sidang kabinet Senin (17/1), Presiden SBY kembali melansir instruksi kepada bawahannya dalam menangani kasus Gayus. Isi instruksi itu antara lain meminta Polri, Kejaksaan, dan Kemenkum HAM segera menuntaskan kasus Gayus dengan melibatkan KPK dan PPATK. Mendorong KPK menangani kasus yang belum ditangani polisi. Mutasi dan pencopotan pejabat yang terlibat dan bersalah, serta menugaskan wapres bersama Satgas Pemberantasan Mafia Hukum untuk pengawasan pelaksanaan instruksi presiden.
Bukan kali ini saja presiden mengeluarkan instruksi percepatan penanganan kasus Gayus. Beberapa waktu lalu presiden juga pernah meminta kasus Gayus dituntaskan maksimal dalam 60 hari. Nyatanya, hampir sepuluh bulan kasus Gayus tak pernah menyentuh substansi persoalan. (MEL)