Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR RI Setya Novanto kembali mangkir dari jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan ketidakhadiran pun tetap sama, yakni hak imunitas atau dibutuhkanya persetujuan tertulis dari Presiden.
VIDEO: KPK Tegaskan, Tidak Ada Imunitas Bagi Setnov
Padahal seringkali diungkapkan bahwa hak imunitas tidak berlaku bagi kasus tindak pidana korupsi.
Diperbarui 15 Nov 2017, 22:32 WIBDiterbitkan 15 Nov 2017, 22:32 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dealer Mercedes-Benz Gandeng PasarPolis, Tawarkan Asuransi Kendaraan Ramah Dikantong
Anwar Ibrahim Sambut Muhammadiyah: Nostalgia, Madani, dan Visi Bersama Malaysia-Indonesia
Arti Lailahaillallah Al Malikul Haqqul Mubin: Makna dan Keutamaan Dzikir Mulia
Nilai Transaksi Kripto Indonesia Melonjak 104 Persen diJanuari 2025
7 Buah Terbaik untuk Menjaga Kesehatan Selama Ramadan
Kolaborasi Conrad Bali dan Chef Ragil Merayakan Ragam Makanan Nusantara dari Aceh hingga Papua
Hadapi Banjir Jakarta, Pramono Anung Perintahkan Aktivasi Semua Pompa Air sampai Operasi Modifikasi Cuaca
3 Ruas Tol Gratis selama Mudik Lebaran 2025, Simak Daftarnya
Apa itu Refresh Rate 120 Hz di Layar Ponsel?
Real Madrid Coba Jegal Rencana Manchester United Rekrut Gelandang yang Sedang Naik Daun
Banjir Landa Bekasi, Ini Daftar Wilayah yang Terdampak
Korupsi Pertamina, Kejahatan Setara Pengkhianatan Negara