Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, KPK memutuskan untuk membantarkan Setya Novanto.
"Status SN (Setya Novanto) saat ini adalah pembantaran penahanan dan dirawat di RSCM," ujar Febri di Gedung KPK, Jumat (17/11/2017).
Pembantaran adalah penundaan penahanan terhadap tersangka karena alasan kesehatan (rawat jalan/rawat inap), yang dikuatkan dengan keterangan dokter sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali.
Advertisement
Febri menyatakan, SN akan dirawat di RSCM Jakarta karena dibutuhkan perawatan dan observasi kondisinya, usai kecelakaan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis Malam, 16 November 2017.
"Selama pembantaran SN akan dijaga tim KPK dengan dukungan Polri," ujar dia.
Â
Â
Â
Â
Tolak Tandatangani
Febri menyatakan, pihak SN menolak untuk menandatangani berita acara pembantaran. Untuk itu KPK menyiapkan berita acara penolakan penandatanganan pembantaran.Â
"Berita acara pembantaran tidak ditandatangi pihak SN," ujar Febri.
Febri menyatakan, KPK akan tegas dalam kasus ini. Sejak awal KPK telah mengimbau Ketua Umum Partai Golkar tersebut untuk kooperatif jika ada panggilang dari KPK.
"KPK juga sudah mengimbau agar menyerahkan diri," ungkap Febri.
Â
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Advertisement