Setya Novanto Akan Gugat KPK ke Pengadilan Internasional

Setya Novanto resmi menjadi tahanan KPK pada Jumat lalu. Saat ini dia tengah dirawat di RSCM.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Nov 2017, 17:16 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2017, 17:16 WIB
pengacara Setya Novanto
Pengacara Setya Novanto, Fredrick Yunadi. (Liputan6.com/Andri Setiawan)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, berencana menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan HAM Internasional atas tindak hukum terhadap kliennya.

"Nanti kita lihatlah. Saya kan selalu punya sifat kerja. Kalau sudah jadi baru saya ceritakan," kata Fredrich di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).

Fredrich tidak mempermasalahkan komentar dari sejumlah pihak yang menyindir upayanya menggugat ke pengadilan internasional.

Menurutnya, segala langkah hukum akan ditempuh untuk membela Setya Novanto.

"Itukan menurut beliau. Beliau kan bukan ahli pidana. Beda sama saya," ucap Fredrich.

Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPR RI itu ditahan mulai Jumat, 17 November 2017 kemarin.

"KPK melakukan penahanan terhadap SN selama 20 hari ke depan terhitung 17 November 2017 di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Saksikan video di bawah ini:

 

Tabrak Tiang Lampu

Sebelumnya, Setya Novanto mengalami kecelakaan di Jalan Permata, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dalam kecelakaan itu, mobil Fortuner yang ditumpangi Setnov menabrak pohon dan kemudian tiang lampu jalan. Saat itu, mobil tersebut dikemudikan oleh Hilman Mattauch.

Hilman kemudian menjadi tersangka, karena dianggap melakukan kelalaian saat mengemudikan kendaraan yang menyebabkan kecelakaan.

"Namanya sampean ditilang tersangka bukan? Ya, iya (tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Dalam perkara itu, lanjut Argo, Hilman dijerat dengan Pasal 283 juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Ancaman hukuman tiga bulan (penjara). Ya enggak ditahan dong," kata Argo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya