Kasus e-KTP, Nazaruddin Sebut Gamawan Fauzi Terima US$ 4,5 Juta

Nazar sempat menyebut, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerima uang 4,5 juta dollar Amerika dari Andi Narogong.

oleh Muhammad Ali diperbarui 20 Nov 2017, 14:55 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2017, 14:55 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bendara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kembali dihadapkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Jakarta.

Seperti ditayangkan Liputan6 Petang Terkini SCTV, Senin (20/11/2017), hakim menanyakan perihal uang sebesar 500 ribu dollar Amerika yang pernah disebutkan diterima oleh Ketua DPR Setya Novanto dan Melkias Markus Mekeng dari proyek e-KTP di lantai 12 gedung DPR, Jakarta.

Namun Nazaruddin lebih banyak menjawab dengan kata-kata lupa. Nazar sempat menyebut, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerima uang 4,5 juta dollar Amerika dari Andi Narogong.

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya