Polisi Ringkus Napi Pengendali Bisnis Narkoba dari Lapas

Polisi juga memburu pihak-pihak yang terlibat membantu para narapidana ini tetap eksis melakukan bisnis haram peredaran narkoba.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 30 Nov 2017, 05:42 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2017, 05:42 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus satu napi berinisial DS alias DR di Lapas Tangerang. Napi yang baru saja dipindah dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur ini diketahui sebagai salah satu pengendali bisnis narkoba melalui sel tahanan.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap napi-napi lain. Sebab tak menutup kemungkinan, masih ada beberapa napi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

"Kita akan melakukan penjemputan beberapa napi lagi," ucap Donny di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/11/2017) malam.

Tidak hanya itu, polisi juga memburu pihak-pihak yang terlibat membantu para narapidana ini tetap eksis melakukan bisnis haram peredaran narkoba.

"Kemungkinan besar mereka melakukan komunikasi melalui perantara orang luar," tutur dia.

 

Gudang Berjalan Narkoba

Polisi telah membongkar jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan narapidana berinisial DS alias DR dari dalam lapas. Jaringan tersebut memodifikasi mobil sebagai gudang berjalan untuk peredaran narkoba.

"Mobil itu sebagai gudang transaksi berjalan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan di kantornya Jakarta, Minggu 26 November 2017.

Sebelum manangkap DS, polisi lebih dulu meringkus pelaku lain yakni AF alias AKY kemudian dikembangkan kepada HIM alias HST. Lalu dua pelaku lain yaitu, MAS alias ABAY dan MLY alias KOMO.

Akibat perbuatannya, mereka terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya