Tak Hadiri Praperadilan, Pengacara Setnov Sebut KPK Tak Fair

Ketidakhadiran KPK, lanjut Ketut, sengaja dilakukan untuk menunda proses praperadilan yang telah diajukan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 30 Nov 2017, 13:52 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2017, 13:52 WIB
Usai Diperiksa MKD, Setya Novanto Pilih Bungkam Kepada Media
Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dikerumuni awak media untuk dimintai keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11). Usai menjalani pemeriksaan, Setnov memilih bungkam kepada awak media.(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang permohonan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov atas status tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penundaan dilakukan lantaran pihak KPK tidak hadir.

Dalam persidangan tersebut, tim pengacara Setnov telah memprediksi ketidakhadiran pihak KPK. Mereka bahkan telah menyiapkan tanggapan terkait absennya biro hukum KPK tersebut.

Setidaknya, ada tujuh poin sikap tim pengacara Setya Novanto atas ketidakhadiran KPK yang dibacakan di persidangan. Salah satunya menilai bahwa KPK tidak fair dalam menghadapi upaya hukum praperadilan.

Salah satu Pengacara Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana menduga, KPK sengaja tidak hadir untuk mengulur waktu agar berkas penyidikan perkara kliennya segera tuntas. Hal itu terlihat dari beberapa pemberitaan di media massa.

"Pihak termohon berniat untuk mempercepat pelimpahan pemberkasan pokok perkara ke pengadilan Tipikor. Sehingga penundaan waktu yang diajukan termohon terkesan adanya unsur kesengajaan," ujar Ketut dalam persidangan, PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

Ketidakhadiran KPK, lanjut Ketut, sengaja dilakukan untuk menunda proses praperadilan yang telah diajukan.

"Hal tersebut jelas termohon telah melakukan itikad tidak baik dan telah melakukan unfairness procedure terhadap pemohon," kata dia.

7 Poin Keberatan Setnov

Berikut tujuh poin lengkap keberatan pengacara Setnov terkait permohonan praperadilan nomor 133/2017/PN Jaksel:

1. Bahwa praperadilan diatur dalam Pasal 77-83 KUHAP khususnya terkait hukum acaranya diatur dalam Pasal 82 huruf J KUHAP yaitu pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya 7 hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.

Dengan demikian perkara permohonan ini demi hukum dan HAM klien kami. Kami mohon pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan jangka waktu pemeriksaan cepat 7 hari tersebut.

2. Sesuai dengan asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan, maka dalam hal ini sudah seharusnya mempertimbangkan jika pengunduran waktu yang diajukan termohon (KPK) sangat bertentangan dengan asas peradilan sebagaimana dimaksud, sehingga tidak ada data dasar dan alasan hukum dikabulkan yang mulia hakim tunggal.

3. Selain hal tersebut di atas kami juga mencermati beberapa pemberitaan di media cetak dan elektronik yang terjadi akhir-akhir ini di mana dalam pemberitaan tersebut pihak termohon berniat untuk mempercepat pelimpahan pemberkasan pokok perkara ke pengadilan Tipikor.

Sehingga penundaan waktu yang diajukan termohon terkesan adanya unsur kesengajaan menunda dan menghambat pemeriksaan proses praperadilan yang sedang diajukan pemohon. Hal tersebut jelas termohon telah melakukan itikad tidak baik dan telah melakukan unfairness procedure terhadap pemohon.

4. Bahwa praperadilan ini adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka atas diri klien kami Setya Novanto. Di mana proses penyelidikan dilaksanakan oleh termohon KPK. Sehingga tidak alasan kemudian menyatakan dirinya tidak atau belum siap menghadapi proses persidangan praperadilan ini. Hal ini mencermati pernyataan dari KPK dalam pernyataan persnya bahwa termohon sudah sangat siap menghadapi praperadilan ini.

Kami sangat meyakini bahwa termohon sudah sangat siap. Apalagi praperadilan ini merupakan praperadilan kedua yang kami ajukan atas subjek, objek bukti-bukti maupun pasal-pasal atas sangkaan yang sama sebagaimana praperadilan pertama nomor 97/2017/PN Jaksel tanggal 29 September yang telah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap.

5. Bahwa proses praperadilan ini dibatasi dibatasi Pasal 82 huruf b KUHAP bahwa hal satu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri sedangkan permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur. Dimaknai oleh putusan MK Nomor 102 PUU 13 Tahun 2015 proses waktu perkara sudah mulai diperiksa dimaknai sebagai pokok perkara telah dilimpahkan dan dinilai pada sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa pemohon praperadilan.

6. Bahwa termohon KPK dari perkara praperadilan terdahulu maupun perkara praperadilan memiliki kuasa hukum yang sangat banyak lebih dari 10 orang. Sehingga meminta untuk mengundur jadwal sidang praperadilan ini jelas merupakan tindakan yang sangat mengada-ngada dan tidak berasalan. Jika sebenarnya menimbulkan ketidaksiapan dari termohon.

7. Bahwa permintaan termohon untuk proses di atas telah sangat mencederai proses hukum yang sedang diajukan pemohon. Hal ini akan menjadi preseden buruk dunia peradilan apabila permintaan termohon dikabulkan hakim.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya