Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Kedatangan Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua MKD Syarifuddin Suding, Agung Widiantoro, serta Maman Imanul Haq ini untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca Juga
Saat tiba di markas antirasuah, mereka enggan memberikan komentar terkait pemeriksaan kali ini. Mereka memilih langsung masuk ke dalam lobi gedung KPK dan naik ke lantai dua ruang pemeriksaan.
Advertisement
Pemeriksaan terhadap Setnov oleh MKD ini sengaja difasilitasi oleh KPK lantaran status hukum Setnov sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP.
"Setelah menerima surat tertanggal 27 November 2017, dari Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, besok sekitar pukul 10.00 WIB KPK akan memfasilitasi MKD untuk melakukan pemeriksaan SN," kata Febri, Rabu, 29 November 2017.
Setnov sendiri sudah lebih dahulu tiba di Gedung KPK. Dia yang tiba dengan menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye tidak memberikan keterangan apa pun. Termasuk soal agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh MKD.
Tak seperti biasanya, kali ini Setya Novanto tersenyum saat memasuki gedung KPK. Padahal biasanya, Ketua DPR itu selalu terlihat lesu saat tiba maupun meninggalkan markas antirasuah.
KPK Periksa Setya Novanto
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan terhadap Setnov di Gedung KPK lantaran status Ketua DPR tersebut sebagai tersangka. Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.
Febri tak bisa menjelaskan lebih jauh terkait pemeriksaan MKD DPR untuk Setnov besok. Namun, dia membenarkan pemeriksaan terkait pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ketua Umum Partai Golkar non-aktif tersebut.
"Ya, itu surat (soal pelanggaran etik) yang kita terima. Untuk poin-poinnya ditanyakan ke MKD. Kita porsinya lebih pada memfasilitasi MKD besok untuk melakukan pemeriksaan itu, di kantor KPK," kata dia.
Sekadar informasi, terdapat laporan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Setya Novanto. Setnov diduga melanggar sumpah jabatan sebagai Ketua DPR lantaran terjerat kasus korupsi e-KTP.
Advertisement