KPK Minta Sidang Ditunda, Pengacara Yakin Setya Novanto Menang

Hakim menunda sidang praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto, selama seminggu.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Nov 2017, 13:44 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2017, 13:44 WIB
Praperadilan Setya Novanto Jilid Dua
Hakim Kusno membacakan surat dari KPK saat sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11). KPK mengirimkan surat yang menjelaskan ketidakhadiran serta permintaan penundaan sidang. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim menunda sidang praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto, selama seminggu. Pada 7 Desember 2017, sidang Ketua DPR itu melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru akan kembali digelar.

Pengacara Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, menilai ada unsur kesengajaan yang dilakukan KPK untuk menunda praperadilan ini.

"Ada unsur kesengajaan di balik permohonan penundaan yang diajukan KPK. Soalnya tidak beritikad baik dan melakukan unfairness procedure terhadap Setnov. Padahal, KPK menyebut, praperadilan hanya menguji keabsahan penetapan tersangka, bukan pokok perkara," ujar Arsana di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

Menurut dia, tidak ada alasan untuk belum siap menghadapi sidang praperadilan. Oleh karena itu, dia beranggapan penundaan sebaiknya hanya berlangsung tiga hari.

Pengacara Setya Novanto yang lain, Agus Rianto, yakin kliennya akan memenangkan sidang praperadilan. Terlebih, permohonan praperadilan pertamanya telah dikabulkan.

"Setelah menandatangani surat kuasa, saya dan rekan-rekan sebagai pengacara meyakini bahwa klien kami akan memenangkan kasus ini dan kami tidak mungkin membela klien kami jika kami tidak yakin dapat memenangkan kasus klien kami ini," kata Agus Rianto.

 

Permintaan KPK

Sebelumnya, sidang praperadilan Setya Novanto ditunda. Penundaan ini berdasar permintaan KPK kepada hakim praperadilan perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena masih mempersiapkan sejumlah hal.

"Pelaku termohon, KPK tidak dapat hadir dan memohon agar dapat menunda sidang atas perkara yang dimaksud karena mempersiapkan bukti-bukti dan surat-surat administrasi lainnya," kata hakim ketua tunggal Kusno saat membacakan surat permohonan dari KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Awalnya, KPK meminta penundaan selama 3 minggu ke depan. Namun, hakim praperadilan memutuskan hanya menundanya selama seminggu.

Tak ada satu pun perwakilan dari KPK yang hadir dalam persidangan praperadilan itu. Sidang praperadilan tersebut dimulai sekitar pukul 11.00 WIB atau mundur satu jam dari jadwal. (Miranda Nur Husna)

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya