Liputan6.com, Jakarta - Pelapor kicauan Ahmad Dhani yang dinilai berisikan ujaran kebencian, Jack Lapian, menyambangi Polres Jakarta Selatan. Dia bermaksud untuk konsultasi dengan penyidik dan meminta polisi menahan suami Mulan Jameela itu.
"Mau berkoordinasi dengan penyidik. Ini bukan yang pertama (koordinasi). Kami ingin mengajukan permohonan supaya Ahmad Dhani ini bisa dilakukan penahanan," kata pengacara Jack Lapian, Andreas Nahot Silitonga, di Polres Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Baca Juga
Menurut dia, penahanan terhadap Ahmad Dhani yang sudah berstatus tersangka sebenarnya sudah memenuhi prosedur. Dia menilai, berdasar KUHAP, alasan subjektif dan objektif untuk menahan Dhani sudah kuat.
Advertisement
"Syarat objektif itu penahanan bisa dilakukan kepada tersangka yang dengan ancaman lima tahun atau lebih. Syarat subjektif itu apabila terdapat kekhawatiran tersangka ini melarikan diri atau dikhawatirkan mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti," jelas Andreas.
Keduanya datang ke Polres Jakarta Selatan dengan membawa surat permintaan penahanan. Mereka berharap permohonan yang dilakukan secara formal itu dapat mendorong sikap penyidik untuk menjebloskan Ahmad Dhani ke jeruji besi selama kasus tersebut bergulir.
"Saya dengar sudah ada penyitaan barang bukti dan kami kira sudah cukuplah penangkapan ini dilakukan secara profesional," Andreas menandaskan.
Kata Pengacara Ahmad Dhani
Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, menilai sudah sepatutnya kasus kliennya itu tidak dilanjutkan. Sebab ada kejanggalan dalam proses penetapan status tersangkanya.
Pertama, kata dia, soal legal standing pelapor. Pihaknya mempertanyakan apa sebenarnya kerugian hukum dari pelapor, sehingga merasa berhak melaporkan kasus itu.
"Apakah dia merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ahmad Dhani atau seperti apa? Soal legal standing ini biasanya dipertanyakan oleh kepolisian pada saat pertama kali laporan disampaikan," tutur Ali Lubis di Polres Jakarta Selatan.
Kedua, soal pemenuhan unsur tindak pidana dalam Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Isi pasal tersebut terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian suku, agama, ras, dan antar-golongan.
"Kami menilai twit tersebut bersifat umum dan tidak tendensius. Kami mempertanyakan suku apa, agama apa, ras apa, dan golongan apa yang merasa menjadi target ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Ahmad Dhani," jelas dia.
Kemudian yang ketiga, kicauan Ahmad Dhani disebut tidak berisi ajakan ataupun provokasi untuk melakukan tindak pidana. Itu hanyalah bentuk ekspresi ketidaksukaan yang dianggap wajar.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa perbuatan menista agama adalah perbuatan pidana di Indonesia, sehingga wajar kalau Ahmad Dhani menunjukkan ketidaksukaan kepada pendukung penista agama. Harus dibedakan antara ketidaksukaan yang wajar dan manusiawi dengan kebencian ekstrem yang provokatif," Ali Lubis menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement