Liputan6.com, Lombok Timur - MKH (27) warga Dusun Gunung Timba, Desa Denggen Timur, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, kini harus berurusan dengan polisi. Hal tersebut lantaran ulahnya menjual sang pacar ke tetangga dan teman dekatnya dengan alasan untuk biaya menikah mereka.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Kamis (7/12/2017), MKH sendiri ditangkap karena pacarnya kemudian melaporkan diri ke polisi. Dalam pemeriksaan, korban mengaku dijual seharga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu sekali kencan.
Sejauh ini, korban mengaku sudah melayani lima laki-laki. Polisi pun kini tengah memburu lima laki-laki yang telah dilayani korban.
Advertisement