Bahas Surat Setya Novanto Mundur, DPR Gelar Rapat Bamus

Sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pengganti Setya Novanto, Aziz Syamsuddin menghadiri rapat Bamus itu.

oleh Ika Defianti diperbarui 11 Des 2017, 13:37 WIB
Diterbitkan 11 Des 2017, 13:37 WIB
Politisi Partai Golkar Aziz Syamsudin Jadi Saksi Kasus Setya Novanto
Politisi Partai Golkar Aziz Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/11). Ia diperiksa sebagai saksi yang meringankan untuk tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI saat ini sedang menggelar rapat badan musyawarah (Bamus) guna membahas beberapa surat yang masuk termasuk surat pengunduran diri Setya Novanto.

Sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pengganti Setya Novanto, Aziz Syamsuddin menghadiri rapat Bamus itu.

"Ini mau ke Bamus," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2017).

Sedangkan, Anggota Komisi X dari Fraksi Hanura, Dadang Rusdiana mengatakan surat pengunduran diri Setya Novanto di gelar di Bamus terlebih dahulu. Sehingga rapat Paripurna harus diundur.

"Bamus dulu, Paripurna diundur," ujar Dadang.

Rapat Bamus itu dipimpin oleh tiga wakil ketua DPR yakni Fahri Hamzah, Fadli Zon dan Taufik Kurniawan. Tak hanya itu, dalam rapat juga dihadiri delapan perwakilan fraksi yakni, PDIP, PKS, PKB, Hanura, PAN, Gerindra, Nasdem dan Golkar.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan rapat Bamus ini membahas tujuh surat yang dikirim Setya Novanto.

"Ada tujuh. Jadi yang dari Pak Novanto dan kawan kawan itu ada tujuh dari Pak Agus ada dua," jelas Fahri.

Surat Tak Wajar?

Partai Golkar menyebut, proses tersebut tidak wajar. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto yang merupakan salah satu Ketua DPP Partai Golkar mengatakan, seharusnya penunjukan penggantian Ketua DPR dilakukan setelah musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) partai selesai digelar.

"Tentu wajarnya itu sesudah Munas Luar Biasa. Karena kalau itu masuk di agenda yang tiba-tiba, ini kan tentu tidak sesuai dengan mekanisme yang bisa berlaku di DPR. Dan DPR kan sebuah lembaga tinggi negara tentu kita wajib menghormati DPR dan proses yang dilakukan parpol," tutur Airlangga di bilangan Kasablanka, Jakarta Selatan, Minggu (10/12/2017).

Menurut Airlangga, kalaupun benar DPR sudah menerima surat tersebut, harusnya disampaikan terlebih dahulu ke Golkar. Terlebih, pembahasan itu merupakan agenda besar yang hasilnya harus ditunjukkan kepada publik.

"Di DPR tetap ada mekanisme. Walaupun sudah menerima surat, harus disampaikan ke Badan Musyawarah (Bamus), dan Bamus itu perlu mengadakan rapat di mana diagendakan dalam rapat DPR," jelas Airlangga.

Saksikan video di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya