DPR: Tak Ada Kocok Ulang, Pengganti Setnov Tetap dari Golkar

Agus mengatakan, siapa pun pilihan Fraksi Golkar untuk menjadi ketua DPR menggantikan Setya Novanto merupakan sosok yang terbaik.

oleh Ika Defianti diperbarui 12 Des 2017, 13:15 WIB
Diterbitkan 12 Des 2017, 13:15 WIB
Surat Pengunduran Diri Setya Novanto di Rapat Paripurna
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kiri), Fadli Zon (tengah) dan Fahri Hamzah saat memimpin rapat Paripurna ke 14 di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (11/12). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengingatkan kepada pihak lain agar tidak ikut campur dalam urusan internal Partai Golkar terkait penggantian Setya Novanto dari kursi Ketua DPR.

Agus mengatakan, siapa pun pilihan Fraksi Golkar untuk menjadi Ketua DPR merupakan sosok yang terbaik.

"Kami melihat yang terbaik yang telah ditetapkan oleh Partai Golkar," kata Agus di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).

Dia juga memastikan, tidak ada sistem kocok ulang untuk memilih Ketua DPR baru, yang menggantikan Setya Novanto atau Setnov.

Berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang diselenggarakan sebelum rapat paripurna Senin, 11 Desember 2017, DPR memutuskan untuk menunggu pemimpin definitif dari Partai Golkar.

"Sehingga tidak ada dua lagi, wacana kocok ulang dan sebagainya. Yang ada adalah kita menunda penunjukan Ketua DPR sampai masa reses ini berakhir," ujar dia.

Sebelumnya, dari hasil rapat pimpinan, DPR telah menunjuk Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebagai pelaksana tugas (plt) ketua DPR hingga Fraksi Golkar menyerahkan nama pengganti Setya Novanto. Fadli mengatakan, penunjukan plt bertujuan agar roda institusi tetap berjalan.

"Saya akan menjalankan sampai ada pimpinan definitif yang akan diajukan oleh Partai Golkar lewat Fraksi Golkar," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2017.

 

Diatur UU MD3

Ia mengatakan, soal pemberhentian pimpinan DPR telah diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD.

Dalam Pasal 87 ayat 3 disebutkan, jika seorang pimpinan DPR berhenti, pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan sampai terpilih pimpinan definitif.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya