Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan melarang kendaraan truk dengan sumbu tiga atau lebih melintasi ruas tol Tangerang-Merak mulai 22 hingga 23 Desember 2017. Larangan ini untuk menjaga kelancaran lalu lintas selama libur Natal 2017 dan tahun baru 2018.
Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, pun dipenuhi truk-truk yang akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung.Â
"Sampai sekarang, masih ada truk yang bersumbu tiga, tapi untuk sementara masih bisa terurai," kata Rudy Mahmudi, Manager Usaha PT ASDP Ferry Indonesia Cabang Merak, Jumat (22/12/2017).
Advertisement
Kendaraan roda empat maupun lebih terus memadati Pelabuhan Merak di enam dermaga yang tersedia. Bahkan kapal Roll On-Roll Off (Roro) dari Pelabuhan Bakauheni, terus mengirimkan muatan ke pelabuhan di ujung barat Pulau Jawa ini.
"Artinya kendaraan itu bisa lancar bagi kendaraan pribadi maupun sepeda motor. Truk biasa, pribadi dan bus ada peningkatan," jelas dia.
Berdasarkan data dari PT ASDP Ferry Indonesia, telah diseberangkan pejalan kaki sebanyak 12.201, roda dua sebanyak 403 unit, kendaraan kecil 1.323 unit, bus 157, dan truk sebanyak 1.279.
Puncak Penyeberangan
Tiga hari jelang libur Natal, Pelabuhan Merak mulai dipadati kendaraan dan penumpang pejalan kaki yang akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
"Yang pasti, kami sudah mengantisipasi jumlah kapal, loket dan jumlah parkiran itu sendiri," kata Manager Pemasaran PT ASDP Ferry Indonesia Cabang Merak Rudy Mahmudi, Jumat (22/12/2017).
Saat puncak penyeberangan terjadi, Jumat 22 Desember hingga Sabtu 23 Desember, maka kapal yang akan dioperasikan sebanyak 33 unit di enam dermaga.
"Kalau mendekati puncak, bisa 33 kapal di operasikan. Sekarang hanya 30 kapal," terangnya.
Guna mengantisipasi kepadatan antrean penumpang pejalan kaki maupun kendaraan hingga keluar pelabuhan, PT ASDP Ferry Indonesia Cabang Merak membuka 18 loket penumpang, delapan loket untuk kendaraan roda dua dan 16 loket untuk kendaraan roda empat atau lebih.
"Untuk penumpang ada penjualan tiket online, di (Tol Tangerang-Merak) rest area KM 43," jelas Rudy.
Advertisement
Surat Keputusan
Pengaturan operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Nomor SK. 6474/AJ. 201/DRJD/2017 tanggal 14 Desember 2017.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, pengaturan operasional kendaraan angkutan barang itu hampir sama dengan tahun sebelumnya. Namun di tahun ini, diberlakukan lebih singkat.
Aturan ini diterapkan mulai 22-23 Desember 2017. Setelah dibuka, akan diberlakukan kembali pengaturan pada 29-30 Desember 2017.
Adapun ruas-ruas jalan yang dilakukan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang yaitu: Tol Jakarta – Merak, Tol Jakarta – Cikampek – Brebes Timur, Tol Jakarta – Purbaleunyi, Tol Bawen – Salatiga, Tol Prof. Soedyatmo (Tol Bandara), Ruas Jalan Nasional Denpasar – Gilimanuk.