Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan harga bahan bakar minyak (BBM) khusus Premium penugasan dan Solar bersubsidi tidak naik pada periode 1 Januari-31 Maret 2018.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, mengatakan penetapan itu demi menjaga daya beli masyarakat.
Baca Juga
Dengan begitu, harga Premium penugasan di luar Jawa Madura dan Bali tetap di angka Rp 6.450 per liter dan Solar subsidi Rp 5.150 per liter.
Advertisement
"Harga eceran RON 88 atau Premium dan Biosolar harganya sama atau tidak naik untuk periode 1 Januari sampai 31 Maret 2018," kata Jonan.
Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:
Kata Sri Mulyani
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan akan menjalankan kebijakan bahan bakar minyak (BBM) tanpa kenaikan harga di 2018. Kebijakan tersebut tidak berpengaruh pada peningkatan harga minyak mentah Indonesia (ICP).
"Harga ICP sudah mencapai US$ 50,3 per barel atau lebih tinggi dari asumsi di APBN-P 2017 sebesar US$ 48 per barel di periode hingga 15 Desember ini," kata Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Rabu (20/12/2017).
Saat ditanyakan mengenai ruang untuk kenaikan harga BBM di tahun depan, Sri Mulyani hanya menjawab singkat. "Undang-Undang APBN sudah jelas, jadi kita akan menjalankan UU APBN 2018," tegas dia.
Advertisement
Premium dan Solar di Bawah Harga Pasar
Pemerintah telah memutuskan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar bersubsidi tidak berubah untuk periode 1 Januari sampai Maret 2018. BBM yang dijual PT Pertamina (Persero) saat ini lebih rendah dari harga pasar.
Direktur Pemasaran Pertamina, M Iskandar, mengatakan atas penetapan harga Premium penugasan di luar Jawa, Madura dan Bali Rp 6.450 per liter dan Solar subsidi Rp 5.150 per liter, maka Pertamina menjual lebih murah dari harga pasar atau yang dibeli.
Saksikan Video Pilihan di Bawahn Ini: