KPK Sebut Bakal Ada Tersangka Baru Kasus E-KTP dari Swasta

KPK enggan menyebut secara detail siapa pihak swasta yang akan menjadi tersangka baru kasus e-KTP.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 29 Des 2017, 21:11 WIB
Diterbitkan 29 Des 2017, 21:11 WIB
OTT KPK Terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (7/10). KPK melakukan OTT terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado SDW dan Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Golkar AAM serta tiga orang lainnya. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Wakil Ketua KPK Laode M Syarief pun mengungkapkan bahwa tersangka baru kasus megakorupsi ini berasal sari pihak swasta.

"Oke sebagai hadiah ulang tahun (KPK), (tersangka baru kasus e-KTP) mungkin dari pihak swasta," ujar Syarif di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017).

Kendati begitu, dia enggan menyebut secara detail siapa pihak swasta yang akan menjadi tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

"Enggak bisa saya menyebut potential suspect nanti saja," ujar Syarif.

Syarif menegaskan bahwa KPK tidak ingin terburu-buru memutuskan untuk melakukan penyelidikan baru dalam kasus tersebut. Sebab, kasus tersebut memiliki kerugian negara yang besar serta banyaknya pihak yang terlibat dalam kasus yang memiliki nilai proyek Rp 5,9 triliun.

"Seperti yang pernah saya katakan berkali-kali bahwa kasus e-KTP ini bukan kasus lari jarak dekat, ini lari jarak jauh, ini maraton. Jadi masih banyak," terangnya.

 

Tersangka E-KTP

Kronologi OTT Suap Wali Kota Batu
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memberikan keterangan terkait OTT Wali Kota Batu Eddy Rumpoko di gedung KPK, Jakarta, Minggu (17/9). KPK menetapkan Wali Kota Batu sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan di Pemkot Batu. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendari Irman dan Sugiharto divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor masing-masing penjara tujuh dan lima tahun. Adapun pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dihukum penjara delapan tahun.

Tersangka lain dalam kasus ini, yakni Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo dan politikus Partai Golkar Markus Nari. Keduanya hingga kini masih dalam tahap penyidikan oleh tim penindakan KPK.

Sementara, mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sudah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya