Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim.
Dalam keputusannya, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Setya Novanto pada Rabu, 20 Desember 2017. Penolakan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Baca Juga
"Eksepsi keberatan terdakwa Setya Novanto tidak bisa terima," ucap Ketua Majelis Hakim Yanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Advertisement
Dengan penolakan nota keberatan tersebut, sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto pun dilanjutkan.
Dalam sidang putusan sela itu, Setya Novanto hadir dengan mengenakan kemeja batik. Dia khusyuk mendengarkan putusan sela yang dibacakan majelis hakim secara bergantian.
Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, sebelumnya mengungkapkan akan menyiapkan langkah-langkah lain jika eksepsi kliennya ditolak majelis hakim. Persiapan tersebut terkait dengan pokok perkara.
"Kita persiapkan nanti, kalau andai kata eksepsi kami tidak diterima, kami siap-siap untuk sidang pokok perkara," ucap Maqdir.
Â
Tersangka e-KTP
Dalam kasus korupsi e-KTP ini, KPK sejauh ini telah menetapkan enam tersangka, yaitu Irman, Sugiharto, Markus Nari, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiardja, dan Setya Novanto.
Untuk Irman, Sugiharto, dan pengusaha Andi Narogong telah divonis. Kemudian, untuk tersangka Setya Novanto masih dalam proses persidangan. Sedangkan Markus Nari dan Anang Sugiana masih dalam proses penyidikan.
Saksikan tayangan video menarik berikut ini:
Advertisement