BSSN Akan Jaga Netralitas di Tahun Politik 2018 dan 2019

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Mayjen (Purn) TNI Djoko Setiadi menjamin lembaganya menjaga netralitas di Pilkada dan Pilpres.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 05 Jan 2018, 21:17 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2018, 21:17 WIB
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Djoko Setiadi
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Mayjen (Purn) TNI Djoko Setiadi. (Liputan6.com/Rezki Apriliya Iskandar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Mayjen (Purn) TNI Djoko Setiadi menjamin lembaganya akan menjaga netralitas selama Pilkada 2018 dan Pilpres 2019. Dia menegaskan, BSSN tidak akan berpihak pada satu kelompok atau partai politik mana pun.

"Percayalah bahwa kami telah disumpah seumur hidup. Percayalah bahwa tentang kegiatan pilkada maupun pilpres kami tidak pernah berpihak kepada satu kelompok atau satu partai pun," ujar Djoko di Auditorium dr Roebiono Kertopati, Gedung A BSSN, Jalan Harsono RM Nomor 70, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (5/1 /2018).

Dia menandaskan BSSN netral. "Kami netral. Kami khusus memang sepenuhnya menjaga keamanan saja," lanjut Djoko.

Menurut dia, tahun politik sudah di depan mata. BSSN, sambung dia, akan bekerja maksimal untuk menjaga keamanan siber dan tidak ada campur tangan dengan unsur politik.

"BSSN akan bekerja semaksimal mungkin menjaga netralitas supaya tidak ada satu pun partai yang dizalimi dari mana pun," kata Djoko. 

Peran BSSN

Djoko Setiadi saat dilantik Jokowi sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Nasional
Djoko Setiadi saat dilantik Jokowi sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (3/1). (Liputan6.com/Pool/Kurniawan)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Mayor Jendral TNI Djoko Setiadi sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Djoko sebelumnya adalah Kepala Lembaga Sandi Negara dilantik berdasarkan Keputusan Presiden No 130/P Tahun 2017.

BSSN merupakan lembaga teknis non-kementerian yang dibentuk pada 2017 berdasarkan Peraturan Presiden No 53 Tahun 2017 yang ditandatangani 19 Mei 2017. Sebelumnya, lembaga ini bertanggung jawab pada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

Namun untuk mengantisipasi perkembangan dunia siber, pemerintah melakukan perubahan untuk menguatkan peran dan fungsi BSSN. Perubahan itu ada dalam Perpres No 133/2017, sehingga kini posisi BSSN berada langsung di bawah Presiden atau setingkat kementerian.

Presiden Jokowi menuturkan BSSN merupakan badan yang sangat penting dan diperlukan negara, terutama untuk mengantisipasi perkembangan dunia siber yang pertumbuhannya sangat cepat.

"Karena itu, diperlukan perubahan dalam rangka penguatan peran dan fungsi BSSN ke depannya," kata Presiden Jokowi dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Rabu (3/1/2018).

Lembaga ini bertugas mendeteksi dan mencegah kejahatan siber dengan menjaga keamanan secara efektif dan efisien. Nantinya, BSSN akan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.

Tugas tersebut juga diarahkan pada pembangunan lingkungan (ekosistem) siber Indonesia yang tahan dan aman. BSSN juga menjadi penyelenggara dan pembina tunggal persandian negara dalam menjamin keamanan informasi berklarifikasi milik pemerintah atau negara.

Karena itu, BSSN bukan merupakan lembaga baru yang dibentuk pemerintah, melainkan revitalisasi Lembaga Sandi Negara dengan tambahan Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Melalui terbentuknya lembaga ini, BSSN akan melaksanakan seluruh tugas dan fungsi di bidang persandian termasuk seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan termasuk infrastruktur telekomunikasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya