Liputan6.com, Jakarta Pengacara mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Josefina A. Syukur, membenarkan kliennya menggugat istrinya, Veronica Tan.
"Kalau ada gugatan cerai benar, tapi apakah itu surat yang beredar seperti yang ditulis klien kami, saya tidak tahu," kata Josefina kepada Liputan6.com, Senin (8/1/2018).
Gugatan dilayangkan Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Advertisement
"Dilayangkan Jumat sore. Sore sekali, jelang tutup administrasi," kata Josefina.
Disinggung mengenai alasan cerai, Josefina menolak untuk membeberkanya.
"Saya terikat kode etik ya, itu kan masalah privasi," kata Josefina.
Â
Viral Surat Gugatan Cerai
Sebelumnya, sebuah foto surat gugatan cerai dan hak asuh anak yang diduga diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama beredar. Gugatan itu diajukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kepada istrinya, Veronica Tan.
Dalam surat itu disebut Fifi Lety Indra, SH, LLM dan Josefina Agata Syukur, SH, MA, berlaku sebagai kuasa hukum Ahok. Keduanya berasal dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Surat gugatan cerai bertanggal 5 Januari 2018 itu dilayangkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement