Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus MI (35), pencuri tali pocong di Pemakaman Taman Abadi, Ciputat, Tangerang Selatan. Aksi bermula dari keluhan pelaku yang berprofesi sebagai sopir tembak angkutan kota. Dalam sehari, MI hanya menerima penghasilan dikisaran Rp 30 ribu sampai Rp 60 ribu per hari.
Dirasa sepi, MI menceritakan keluhannya kepada salah seorang penumpang. Penumpang tersebut kemudian memberikan saran agar MI menyimpan tali kafan yang dipercaya sebagai syarat penglaris.
"Ngobrol-ngobrol sama penumpang, katanya nyimpen tali pocong kalau mau ramai," tutur MI.
Advertisement
Dia menuturkan, saran tersebut dilakukan. Kala itu, Suhendra bin Solahi alias Hendra Capung meninggal pada Kamis 28 Desember 2017 sekitar pukul 10.00 WIB di Musala Al Hasan Khaenah Ciputat. Kemudian, almarhum yang meninggal karena sakit itu kemudian dimakamkan sekitar pukul 14.00 WIB.
MI menjalankan aksinya itu sekitar pukul 23.30 WIB. Dia tiba di makam Hendra dan menggali makam dengan patahan kayu rambutan yang tumbuh di kompleks pemakaman.
Saat melakukan kegiatannya, MI tak merasa takut sama sekali. Karena almarhum adalah teman dekatnya. "Enggak takut, teman dekat soalnya," ujar MI.
Â
Ambil 4 Tali Kafan
Sebelum meninggal, MI dan Hendra memang dikabarkan sering menghabiskan waktu bersama. MI menuturkan sudah empat bulan kenal dan tidur bersama Hendra di musala makam. Bahkan ketika melakukan ritualnya itu, MI mengaku sempat mengajak bicara jasad Hendra, meminta izin untuk mengambil tali kafannya.
Selama kurang lebih 3,5 jam, MI berhasil mengambil 4 tali kafan milik almarhum Hendra di bagian kepala, leher, dan kaki. Setelah itu, MI mengantongi tali kafan tersebut di dalam sweater yang ia kenakan.
Merasa lelah, MI menyempatkan diri beristirahat di gubuk yang tidak jauh dari makam selama kurang lebih 30 menit. Lalu ia pulang ke rumah neneknya untuk berganti pakaian dan menyimpan tali kafan hasil curiannya.
Keesokan harinya keluarga almarhum Hendra yang ingin berziarah terkejut menemui makam dalam keadaan terbongkar.
"Makam sudah dalam keadaan tergali dan tiga buah papan penutup almarhum yang berada di bagian kepala, tengah dan kaki sudah terbuka," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Atas laporan keluarga almarhum Hendra, MI berhasil diringkus di kediaman sang nenek di Pamulang pada 6 Januari 2018.
MI dikenakan tuduhan pemberatan dan atau pengrusakan fasilitas pemakaman sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 279 KUHPidana.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement