Polisi Tangkap Kurir Pembawa Seribu Pil Narkoba di Tamansari

Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati seribu butir pil ekstasi yang disimpan dalam sebuah kardus yang ditumpuk kain.

oleh Sunariyah diperbarui 16 Jan 2018, 08:30 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2018, 08:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian Subnit Narkoba Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat langsung menyergap seorang lelaki di kawasan Pademangaan, Jakarta Utara, Senin malam. Lelaki bernama Ardan Danela ini sedang menunggu tukang ojek yang akan mengantarkannya ke Stasiun Mangga Besar, Jakarta Barat.

Seperti ditayangkan dalam Liputan6 Pagi, Selasa (16/01/2018), Ardan pun langsung digelandang ke Mapolsek Tamansari. Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati seribu butir pil ekstasi yang disimpan dalam sebuah kardus yang ditumpuk kain dan potongan paralon.

"Jadi baru ketemu barang bukti, pengakuan pelaku kurang lebih ada seribu pil ekstasi dan pelaku merupakan kurir," kata Kanit narkoba Polsek Metro Tamansari AKP Mansur Busairi. Ardan mengaku sudah empat kali menjadi kurir narkoba dengan upah sebesar sepuluh juta rupiah. "Saya cuma disuruh aja ngambil paket, dan saya ngambil paket ini di titipan kilat. Saya diupah 10 juta," jelas pelaku.

Kini polisi akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap bandar yang menyuruh tersangka mengantarkan barang haram tersebut.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya