Karutan Purworejo Ditangkap Edarkan Narkoba di Rutan

Cahyono diduga sudah bekerja sama dengan Sancai sejak masih bertugas di Lapas Nusa Kambangan dan menerima 300 juta rupiah sebagai upah.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 17 Jan 2018, 08:50 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2018, 08:50 WIB

Liputan6.com, Purwerejo - Kepala Rutan Purworejo, Cahyono Adi Satriyanto ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya setelah menjalani pemeriksaan di kantor BNN Jawa Tengah di Semarang. Mereka ditangkap pada Senin lalu karena mengedarkan narkoba di dalam rutan yang dikendalikan tersangka Kristian Jaya Kesuma alias Sancai, salah satu penghuni Rutan Purworejo.

Seperti ditayangkan dalam Liputan6 Pagi, Rabu (17/01/2018), Cahyono diduga sudah bekerja sama dengan Sancai sejak masih bertugas di Lapas Nusa Kambangan dan menerima Rp 300 juta rupiah, uang hasil bisnis narkoba. Keempat tersangka Selasa kemarin dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Cahyono hanya menerima uang saja dari Sancai, jumlahnya ratusan juta. Itu dilakukan selama Cahyono menjabat sebagai KPLP Lapas Narkotika hingga menjadi Kalapas," terang Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Tengah AKBP Suprinarto.

Selama menjabat sebagai kepala Rutan Purworejo, Cahyono Adi kerap mengingatkan warga binaan bahaya narkoba dan meminta tidak menggunakan narkoba di dalam rutan. Cahyono juga pernah menggelar razia narkoba di rutan bekerja sama dengan Satuan Narkoba Polres Purworejo. Tetapi siapa sangka, ternyata justru Karutan sendiri adalah anggota sindikat pengedar narkoba.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya