Liputan6.com, Jakarta - Artis Nikita Mirzani bersama asistennya yakni IM mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus pengancaman dan pemerasan terhadap Dokter Reza Gladys. Keduanya diperiksa usai ditetapkan jadi tersangka.
"Kedua tersangka telah hadir di Ditressiber PMJ, pada Selasa, 4 Maret 2025 jam 10," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (4/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman dan pemerasan setelah polisi mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menaikkan status keduanya dari terlapor menjadi tersangka.
Advertisement
"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik DitSiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata dia, Kamis 20 Februari 2025.
Kasus ini ditangani usai kepolisian menerima laporan dari seorang pengusaha berinisial RGP yang mengaku diperas hingga Rp4 miliar. Ade Ary menyebut, laporan dilayangkan oleh RGP pada 3 Desember 2024.
"Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU. Terlapornya dalam lidik ya," kata Ade Ary.
Kronologi Pemerasan dan Pengancaman
Ade Ary menjelaskan, dugaan pemerasan dan pengancaman ini bermula dari perselisihan antara korban RGP dengan Nikita Mirzani. Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Merasa keberatan, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Komunikasi terjadi pada 13 November 2024.
Korban menghubungi terlapor yang merupakan asisten dari saudari NM melalui WhatsApp, ke dua nomor WhatsApp, dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan saudari NM," ujar dia.
Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman. Korban diminta membayar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut agar masalah tersebut tidak diungkap ke media sosial. Korban yang merasa terancam akhirnya mengirimkan uang secara bertahap.
"Pada 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor. Kemudian pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar. Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," ucap dia.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
