Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa ujaran kebencian Jonru Ginting dalam putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan demikian, sidang dilanjutkan ke pokok perkara.
"Menimbang bahwa berdasarkan keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima dan eksepsi dapat diputus setelah pokok perkara, dan sidang secara aquo dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon di PN Jakarta Timur, Senin (22/1/2018).
Tim penasihat hukum Jonru Ginting yang d ipimpin Djuju Purwantoro langsung memberi tanggapan. Menurut dia, pihaknya masih bisa memberikan banding sebelum sidang memasuki pokok perkara.
Advertisement
Kendati, Majelis Hakim menegaskan hal tersebut bisa dilakukan hanya pada di pokok perkara dalam berkas banding.
Dilanjutkan Pekan Depan
"Itu dimasukkan ke dalam berkas banding di pokok perkara," jelas Antonius.
Sidang dilanjutkan pada Kamis 25 Januari 2018. Pokok perkara dimulai dengan menghadirkan saksi dari Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement