Dalami Kasus Pencucian Uang Bupati Rita, KPK Periksa 9 Saksi

Salah satunya, saksi itu adalah General Manager PT Hutama Karya (Persero) Bambang Mustaqim.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 24 Jan 2018, 11:04 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2018, 11:04 WIB
Dugaan TPPU, Rita Widyasari Jalani Pemeriksaan Perdana
Bupati Kukar nonaktif, Rita Widyasari usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (19/1). Rita diperiksa sebagai tersangka dugaan TPPU senilai Rp 436 miliar terkait izin perkebunan kelapa sawit. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa sembilan saksi untuk menyelidiki kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Salah satunya, saksi itu yakni General Manager PT Hutama Karya (Persero) Bambang Mustaqim.

"Benar, sembilan orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIW," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2018).

Sementara delapan orang saksinya antara lain adalah pengurus PT Gunakarya Nusantara Salim, pengurus PT Taman Sari Abadi Wondo, Agus pengurus PT Aset Prima Tama Agus, pengurus PT Budi Indah Mulia Mandiri Budi, pengurus PT Yasa Patria Perkasa Ipung, dan Bambang pengurus PT Wijaya Karya (Persero) Tbk cabang Samarinda Bambang.

"Dua lagi merupakan Budi, pengurus PT Budi Bakti Prima dan Yakob, pengurus PT Karyatama Nagasari," ujar Febri.

Selain Rita, KPK juga menetapkan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus pencucian uang atas penerimaan berbagai fee yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.

Jumlah gratifikasi pun mencapai angka Rp 436 miliar. Uang itu mereka samarkan dengan membeli sejumlah barang baik yang bergerak maupun tidak bergerak atas nama orang lain. Namun upaya tersebut gagal, KPK tetap mengendus adanya dugaan kasus TPPU.

Keduanya dijerat lewat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Untuk Perawatan Kecantikan

Dugaan TPPU, Rita Widyasari Jalani Pemeriksaan Perdana
Bupati Kukar nonaktif, Rita Widyasari (kanan) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (19/1). Rita diperiksa sebagai tersangka dugaan TPPU senilai Rp 436 miliar terkait izin perkebunan kelapa sawit. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam hal ini, penyidik menduga Bupati Rita menggunakan uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk perawatan kecantikan.

"Kami akan mendalami penggunaan kekayaan, baik untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain dari tersangka (Rita Widyasari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).

Menurut dia, penyidik kini tengah memetakan aset dan kekayaan milik Bupati Rita. Pemetaan kekayaan itu untuk menelurusi pencucian uang yang diduga dilakukan Rita.

"Prinsipnya, karena ini penyidikan TPPU, tentu pemetaan kekayaan dan aset Bupati Rita menjadi satu hal yang tentu menjadi fokus KPK," kata Febri.

Selain dr Sonia, penyidik juga memanggil General Manager Hotel Golden Season Samarinda, Hanny Kristianto dan Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga, Rifando. Namun, ketiganya mangkir dalam pemeriksaan penyidik.

"Tiga saksi tersebut belum datang, akan kita jadwalkan ulang," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK menduga keduanya bersama-sama melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar.

Saksikan video di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya